Dilansir dalam CNN Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada, ada," jawabnya, saat ditanya soal kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu, ketika ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Rabu (12/2).
Sejauh ini, kata dia, kejaksaan masih sedang mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Beberapa diantaranya pun sudah diduga turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati demikian, ia enggan menuturkan kapan kejaksaan akan merampungkan penetapan tersangka baru itu. Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya kini sedang fokus dalam proses pemberkasan tersangka. Di saat yang sama, masih ada pemeriksaan beragam transaksi terkait kasus itu.
"Ini kan tetap penyelesaian pemberkasan yang kita tahan enam orang, dengan target dua bulan. Namun transaksi banyak terkait teman-teman auditor," kata Febrie menjawab pertanyaan awak media soal target pemeriksaan itu di Kejaksaan Agung, Selasa (12/2).
Dikutip dalam Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal menggelar aksi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi ini bakal digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.
"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).
Faktor Penyebab Korupsi
Jika ditelaah secara mendalam, korupsi muncul dari sistem yang rusak, sistem buatan manusia. Jadi bukan karena manusia secara pribadi yang tidak bisa menahan diri tapi karena sistem demokrasi-kapitalis yang membuat mereka berbuat maksiat. Inilah yang menjadi penyebab dan penyubur korupsi saat ini.
Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), kebebasan berpendapat (hurriyah al ra`yi), dan kebebasan berperilaku (al hurriyah al syakhshiyyah). Empat macam kebebasan inilah yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalis yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990).
Perlu diingat korupsi bukan hanya marak di Indonesia, tapi terjadi di masyarakat manapun yang menerapkan nilai-nilai yang bersumber dari ideologi Barat tersebut. Ledakan korupsi bukan saja terjadi di tanah air, tapi juga terjadi di Amerika, Eropa, Cina, India, Afrika, dan Brasil.
Negara-negara Barat yang dianggap matang dalam menerapkan demokrasi-kapitalis justru menjadi biang perilaku bobrok ini. Para pengusaha dan penguasa saling bekerja sama dalam proses pemilu. Pengusaha membutuhkan kekuasaan untuk kepentingan bisnis, penguasa membutuhkan dana untuk memenangkan pemilu.
Selain itu, penyebab lainnya adalah faktor lemahnya karakter individu dan faktor lingkungan/masyarakat, serta faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.
Jelaslah akar masalah korupsi adalah sistem demokrasi, sistem yang batil yang menyuburkan korupsi, maka sistem demokrasilah yang harus diganti dengan sistem yang berasal dari dzat yang Maha Tinggi yaitu sistem Islam. Dengan diterapkan syariah Islam nantinya sebagai hukum tunggal, maka syariah Islam akan memainkan perannya untuk memberantas korupsi, baik peran pencegahan maupun penindakan.
Islam Berantas Korupsi Hingga ke Akar
Dalam perpektif Islam, korupsi disebut perbuatan khianat, termasuk adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Dan hal ini bukan termasuk mencuri, karena mencuri mengambil harta diam-diam. Sedangkan penggelapan uang atau korupsi adalah menghianati amanah yang diberikan kepadanya.
Sanksi yang diberikan bagi para koruptor adalah takzir. Takzirnya bisa mulai dari yang paling ringan seperti nasehat dari hakim, penjara, bisa membayar denda (ghoromah).
Pengumuman pelaku dihadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringan hukuman tazir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, halaman 78-79).
Kalau memang korupsi telah terjadi, Syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk koruptor masuk kategori tazir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).
Rasulullah saw bersabda: Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR. al Bukhari dan Ahmad).
Karena itu, Negara bertanggungjawab dalam mengurus rakyatnya, termasuk jika terjadi kasus korupsi pada kalangan pegawai pemerintahan. Hal ini syariah Islam telah mengaturnya; pertama, rekutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionaltas dan integritas, bukan berasaskan konektivitas atau nepotisme. Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Sebagaimana khalifah Umar bin Khathab selalu memberikan arahan dan nasehat kepada bawahannya. Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah curang. (HR. Abu Dawud). Keempat, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khathab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan akhir jabatannya. Kelima, teladan dari pimpinan. Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya. Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Umar bin khatab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Dan khalifah Umar menerima kritikan tersebut dengan hati terbuka.
Demikianlah sekilas bagaimana cara memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya menurut Syariah Islam. Walaupun tidak mudah, tapi cara inilah yang patut diyakini akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tanpa cara ini, pemberantasan korupsi hanya akan ada di permukaan atau kulitnya saja.
Walhasil, hanya dengan sistem Islam saja yang menjadi solusi tuntas serta mampu mencegah suburnya kasus korupsi ditebang hingga ke akarnya. Ditambah dengan keteladanan dari Khalifah dan penerapan syariah Islam secara menyeluruh. Wallahu alam
Penulis: Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)