Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlindungan Negara di Tengah Badai PHK

Jumat, 21 Februari 2020 | 12:59 WIB Last Updated 2020-04-03T11:09:14Z
Lulu Nugroho, Penulis Dari Cirebon


Lorong Kata - Beruntun PHK terjadi di negeri ini. Ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian. Seperti yang terjadi pada PT Indosat Tbk yang baru saja melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Lalu, Bukalapak perusahaan yang sudah menjadi unicorn juga terjadi PHK.

Begitu pun dengan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang melakukan PHK dalam rangka restrukturisasi. Hingga saat ini, sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan Krakatau Steel setuju untuk diberhentikan. (Kaskus.co.id, 18/2/2020)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin marak dalam setahun terakhir ini. Sederet perusahaan dari berbagai sektor sudah melakukannya, mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn. PHK benar-benar menjadi momok bagi para pekerja. Pasalnya, apabila seorang pekerja dikenakan PHK, pemasukannya pun berhenti.

Perekonomian Indonesia memang sedang sulit, hal ini tentu tidak lepas dari faktor global. Begitu juga halnya dengan indikator pertumbuhan ekonomi seperti investasi, daya beli dan ekspor yang memang sedang tertekan. Ditambah lagi, daya beli masyarakat serta sisi permintaan melemah, ekspor berkurang, kalah jauh dibanding impor.

Pemerintah seharusnya tetap menciptakan dan menjaga iklim usaha yang kondusif. Sehingga, persoalan internal perusahaan, maupun tekanan global tak semakin membuka peluang terjadinya PHK ini. Sebab jika tidak, akan berimbas pada rakyat, yang pada akhirnya memicu kenaikan angka kemiskinan.

Hal ini tidak lepas dari sistem yang menjadi asas pengelolaan negara. Konsep penjagaan hak umat, tidak terjadi dalam pemerintahan ala sekularisme. Penguasa dan rakyat laksana minyak dan air, terpisah. Pola asuh negara kepada rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawabnnya, malah berbalik laksana pedagang dan pembeli.

Negara yang menguasai harta publik, malah menarik subsidi, bahkan menjualnya kepada rakyat. Maka tidak heran, rakyat berjibaku demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Segala urusan umat yang semestinya bisa diperoleh dengan mudah dan murah. Kini berbayar dengan harga yang tinggi.

Kemiskinan mendera kehidupan umat. Ditambah lagi keberpihakan penguasa bukan kepada rakyat, tapi justru terhadap para kapital. Dengan memberi peluang para pengusaha menguasai sebesar-besarnya harta kepemilikan umum. Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sempitnya kehidupan, semakin sulit dihindari.

Di sinilah tugas negara, yakni memastikan agar setiap kepala keluarga memperoleh peluang mencari nafkah, demi penghidupan yang layak bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Persoalan ini tentu tidak sulit, bagi pemerintah yang mau memperhatikan urusan umat. Apalagi, perkara 'nafkah', sejatinya memang tidak akan berjalan dengan baik tanpa peran negara di dalamnya.

Hal ini tampak jelas. Banyaknya pengangguran, ketiadaan lapangan kerja, sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita, buruh kontrak, dan pekerja di bawah umur, adalah buah dari penerapan sekularisme. Dengan asas ini, tiap keluarga dibiarkan mengurusi nafkahnya sendiri-sendiri. Apakah nafkah tersebut mudah diperoleh, sulit, cukup atau tidak, negara lepas tangan.

Berbeda jauh dengan Islam. Saat Al Mudabbir mewajibkan kepala keluarga mencari nafkah, maka saat itu pula negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan. Pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu pangan, sandang dan papan tidak bisa diperoleh kecuali melalui bekerja.Tidak hanya itu, negara pun menjamin terpenuhinya seluruh hak umat.

Rasullah saw bersabda :
"Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang penguasa di dalam Islam adalah pengatur urusan umat. Bahkan ketika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, dan ia pun tidak memiliki kerabat atau mahram yang dapat menanggung hidupnya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada baitul mal (negara).

Sebagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Khathab ra, saat beliau memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah SWT.

Umar ra lalu bertanya, “Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?"

Mereka menjawab, "Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.”

Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar ra, seraya berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.”

Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid namun memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka, “Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”

Hanya Islam sistem pemerintahan yang tepat bagi umat, sebab di sana akan tegak hukum Allah. Penguasapun tidak berani melalaikan tanggung jawabnya, karena takutnya mereka akan pertanggungjawaban yang kelak diminta di hadapan Allah. Oleh karenanya, penjagaan atas umat pun adalah penjagaan yang paripurna, atas dasar keimanan kepada Allah. Wallahu 'alam.

Penulis: Lulu Nugroho, Muslimah, Cirebon
×
Berita Terbaru Update