Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program Kotaku: Penggusuran berbalut Pembangunan

Kamis, 27 Februari 2020 | 12:24 WIB Last Updated 2020-02-27T04:24:35Z
Lorong Kata - Besarnya jumlah penduduk ditambah tingginya laju pertumbuhan penduduk serta geliat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan, berdampak pada hadirnya permukiman kumuh. Di wilayah Jawa barat sendiri, sebuah data menyebutkan hingga 2019 ini, luas permukiman kumuh di Jabar mencapai 1.942,18 hektare. (Sindonews.com, 29/11/2019)

Data tersebut sebenarnya sudah berkurang semenjak program Kota tanpa kumuh atau Kotaku di Jawa barat dijalankan. Dari total permukiman kumuh di Jabar sekitar 4.148,57 hektare, pemerintah daerah sudah menangani wilayah kumuh di Jawa Barat seluas 2.206,39 hektare.

Seperti diketahui, program Kotaku ini mulai disosialisasikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016. Namun program yang sudah berjalan hampir 4 tahun ini bukanlah program yang mulus tanpa cacat. Di Jabar, Dadan Ramdan Hardja dari Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat menyatakan setidaknya ada dua kejanggalan dalam proyek ini. Pertama, rencana ini bukan rencana bersama tetapi rencana sepihak. Tidak memenuhi asas partisipasi, asas keterbukaan informasi, dan administrasi publik. Kedua, di sini sudah ada praktik alat berat, pengeboran, tetapi Amdal-nya (analisis mengenai dampak lingkungan) belum ada dan izin lingkungannya belum ada yang berarti hal tersebut sudah melanggar hukum.

Ditambah lagi, upaya yang dilakukan pemerintah terhadap warga yang wilayahnya dijadikan sebagai wilayah program kotaku terpaksa harus direlokasi. Kasarnya, mengalami penggusuran. Alih-alih memberikan rumah melalui relokasi dan rusunisasi. Nyatanya ini hanyalah pelanggengan nilai budaya lama: kepemilikan rumah selalu dipromosikan, dilegitimasi, dan disubsidi oleh kebijakan negara. Ujungnya hanya untuk penguasaan lahan perkotaan, untuk dipertukarkan dengan kepemilikan lain yang lebih komersial. Tentu saja memperkuat argumen ekonomi seputar pentingnya kapitalisme atas lahan, sewa, dan spekulasi. Siapa yang dikorbankan? Jelas warga miskin yang menjadi korban.

Melihat fakta yang ada, jelas sekali yang terlihat hanyalah kepentingan. Dana yang digelontorkan sejatinya tak hanya untuk membangun tapi juga menggusur agar kemudian bisa dikomersialisasikan. Kepentingan para kapital jelas terlihat sangat kental. pencaplokan lahan oleh pemerintah atau investor terhadap kampung-kampung kota yang notabene permukiman padat dan banyak dihuni warga kelas ekonomi rendah dan banyak bekerja dalam sektor informal menjadi sasaran empuk bagi mereka. Semua ini terjadi karena penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan para kapitalis berkuasa. Demi meraup untung, mereka melakukan apa saja walau rakyat menjadi korban.

Menyikapi masalah ini tentu tak terlepas dari adanya peran pemerintah dalam mengurusi rakyatnya terutama dalam penanganan urbanisasi diperkotaan yang memicu timbulnya kawasan perkumuhan hingga kemiskinan. Jika ditarik kebelakang, adanya kawasan kumuh yang ada hari ini sebenarnya hanyalah dampak dari penerapan aturan yang salah. Dalam sistem kapitalisme negara hanya terfokus pada penataan kota dengan bangunan yang super megah namun disisi lain tidak memikirkan dampak dari pembangunan tersebut terhadap mayarakat miskin disekitarnya. Disinilah negara hanya mencapai tujuannya dalam mendapatkan asas manfaat dengan memberikan keuntungan kepada para pemilik modal/swasta meski harus mengorbankan kepentingan rakyat. Alih-alih memberikan solusi justru malah menambah masalah baru.

Solusi yang bisa dihadirkan bisa dengan upaya revitalisasi yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah perlu mendengar berbagai keluhan masyarakat. Di sisi lain ,upaya pencegahan juga perlu dilakukan. Dalam hal ini Pemerintah harus fokus bagaimana menyelesaikan akar masalahnya yakni kemiskinan. Namun penyelesaian kemiskinan tidak akan selesai jika negara salah dalam pengelolaan harta. Sebab selama ini, adanya kepentingan para kapitalis membuat kepemilikan harta menjadi kabur. Semua orang bebas memiliki apapun asal punya uang. Dampaknya, yang harusnya dikelola oleh negara dan digunakan untuk umum justru menjadi milik pribadi.

Berbeda halnya dengan islam. Islam menjadikan harta kepemilikan menjadi tiga yakni kepemilikan negara, umum dan pribadi. Segala hal yang menjadi kepemilikan umum dan negara tidak boleh dikomersialisasikan sebagaimana hadits.

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadits di atas menunjukkan betapa kepemilikan harta menjadi hal yang penting. Sebab jika tak ada aturan mengenai hal itu tentu manusia bebas memiliki apapun selama ia mampu membelinya. Dari konsep pengelolaan kepemilikan yang benar maka raktyat akan terbebas dari jerat kemiskinan. Sehingga dampak munculnya kawasan kumuh tidak akan muncul kembali. Penanganan ini tentu hanya akan bisa jika negara sekiranya mau menjadikan islam sebagai aturan dalam segala aspek kehidupan secara keseluruhan. Dan hanya khilafahlah yang mampu menghadirkan solusi dari segala carut marutnya problematika umat saat ini. Wallahu A’lam Bishshowab.

Penulis: Dwi P. Sugiarti, Majalengka, Aktivis di Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban
×
Berita Terbaru Update