Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Khatib Bersertifikat, Rawan Islam Moderat?

Senin, 02 Maret 2020 | 20:11 WIB Last Updated 2020-03-02T13:52:35Z
Hasni Tagili, M. Pd.
Lorong Kata - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa khatib harus bersertifikat dan memiliki komitmen kebangsaan karena posisinya sebagai penceramah akan berpengaruh pada cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari umat Islam. Untuk selanjutnya, Ikatan Khatib DMI (Dewan Masjid Indonesia) yang bertanggungjawab mensertifikasi (Mediaindonesia.com, 14/02/2020).

Lebih jauh, menurut sang Wapres, khatib harus memiliki pemahaman agama Islam yang benar, baik dari segi pelafazan maupun pemaknaan terhadap ayat-ayat Al Quran, sehingga ceramah yang disampaikan para khatib tidak disalahartikan oleh umat Islam. Khatib harus memiliki kompetensi, pemahamannya tentang agama harus betul, harus lurus. Cara pengucapan, lafaz-nya, harus benar. Jadi harus diseleksi khatib itu, harus punya kompetensi.

Selain itu, khatib juga harus memiliki komitmen kebangsaan di tengah merebaknya ajaran-ajaran radikal di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, sebagai salah satu hulu dari penyebaran ajaran Islam, Wapres Ma'ruf meminta para khatib untuk memiliki komitmen dalam menjaga keutuhan dan persatuan nasional dengan mengajak umat Islam meningkatkan toleransi, baik kepada sesama umat Islam maupun umat agama lain.

Radikalisme, meski masih bias interpretasi, lagi-lagi telah menjadi alat ampuh untuk menggebuk umat Islam hingga tak lagi bebas berdakwah. Ya, hanya khatib-khatib yang ditunjuk pemerintah melalui program sertifikasi saja yang boleh memberikan ceramah. Itupun dengan konten dakwah yang sudah ditentukan. Akhirnya, akan terkesan ada khatib yang pro pemerintah dan ulama yang kontra. Bukankah ini malah berpotensi menimbulkan kegaduhan baru? Selain itu, memuluskan jalan Islam moderat.

Betapa tidak, wacana ini dikhawatirkan akan memecah belah umat atas nama kebijakan negara. Pun, dapat menjadi alat untuk membungkam para ulama yang ikhlas dan istiqamah dalam memperjuangkan Islam. Sehingga akan melanggengkan status quo.

Buktinya, ulama yang menjadi corong kebenaran dan pembawa amanah umat justru dianggap pelaku kriminal manakala menentang kezaliman penguasa dan kepentingan asing. Para dai yang berani menyampaikan halal dan haram, mengungkap kesalahan penguasa, dan strategi para penjajah Barat, justru diberangus karena dianggap menyebarkan kebencian dan radikalisme.

Padahal, ulama bukanlah gelar akademik sebagaimana profesi lainnya. Ulama adalah gelar yang diberikan masyarakat kepada seseorang yang faqih fi ad-diin. Ulama juga dipandang sebagai sosok mulia karena merupakan pewaris para nabi.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambil ilmu berarti telah mengambil bagian yang banyak lagi sempurna” (HR. Abu Dawud).

Sebagai pewaris nabi, para ulama seharusnya menempuh jalan sebagaimana Rasulullah Para ulama tak kenal lelah membacakan ayat-ayat-Nya dan menyebarluaskannya di tengah-tengah manusia. Mereka pantang menyerah meskipun harus menghadapi beragam resiko.

Patut ditegaskan, dalam melakukan semua aktivitas itu ulama pewaris nabi didorong oleh keikhlasan, semata-mata hanya karena mencari ridha Allah subhanahu wa ta'ala. Sebab, mereka adalah hamba-hamba yang takut kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama” (TQs. Fathir: 28)

Sehingga, jika dalam menyebarkan amar ma'ruf nahi munkar, para ulama perlu disertifikasi oleh negara, bukankah ini malah memperjelas bagaimana rezim mengidap Islamofobia akut dan bermaksud menghalangi kebangkitan islam Kaffah?

Padahal, kemuliaan ulama tidak terlepas dari peran politik yang mereka lakukan. Tentu bukan politik praktis dengan mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam kegiatan politik praktis seperti Pilkada, namun politik sebagai ri’âyah su’ûn al-ummah (melayani urusan masyarakat). Politik adalah aktivitas tertinggi dan mulia dalam kehidupan manusia. Karena itu peran ulama sepanjang kehidupan kaum muslim, khususnya dalam politik, sangatlah penting.

Peran politik ulama dapat dilakukan dengan cara: Pertama, membina umat dengan pemahaman Islam yang sahih. Dengan itu muncul umat yang memiliki kepribadian Islam dan menjadi para pembela Islam dari berbagai kemaksiatan dan kemungkaran di tengah masyarakat.

Kedua, membangun kesadaran politik umat (wa’yu siyasi), yaitu membangun kesadaran umat tentang bagaimana mereka memelihara urusan mereka dengan syariah Islam. Umat harus peduli terhadap urusan kemasyarakatan bahkan kenegaraan. Mereka harus memahami konspirasi musuh Islam yang senantiasa mencari jalan untuk menghalangi Islam tegak di muka bumi ini.

Ketiga, mengoreksi penguasa. Imam al-Ghazali menyatakan, “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah subhanahu wa ta'ala. Mereka mengikhlaskan niat. Pernyataan mereka pun membekas di hati. Sayang, sekarang terdapat penguasa yang zalim, namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa. Kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn, 7/92).

Dengan demikian, tidak bijak jika khatib disertifikasi oleh negara. Sebab, penilaian layak tidaknya seseorang mengisi posisi khatib itu bukan terletak pada manusia, melainkan pada ke-tsiqohannya terhadap ajaran agama. Wallahu a'lam bishawab.

Penulis: Hasni Tagili, M. Pd. (Relawan Media dan Opini)
×
Berita Terbaru Update