Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Wacana Larangan Mudik

Rabu, 15 April 2020 | 15:19 WIB Last Updated 2020-04-15T07:19:12Z
Menjelang Ramadan dan idul Fitri banyak warga Majalengka yang akan pulang ke kampung halaman. Sampai hari ini, sudah mendekati angka 23.898 pemudik yang datang ke Majalengka.

"Ini merupakan angka yang luar biasa, bahwa rakyat Majalengka banyak yang merantau ke kota-kota besar. Dan saya pun tidak dapat menolak kehadiran mereka, karena walau bagaimanapun mereka itu rakyat saya," ujar Bupati Karna saat meninjau posko penanggulangan covid-19 di perbatasan Majalengka, sebagaimana diberitakan Portaljabar, Senin, (13/4/2020).

Meskipun  ada tekanan dari para ahli kesehatan, pemerintah mengumumkan tidak melarang mudik, namun menghimbau publik untuk tidak mudik. Kebijakan mudik sedang dibahas secara komprehensif. Dalam pembahasan tersebut Presiden Jokowi meminta para pembantunya membuka opsi mengganti hari libur nasional pada hari lain di luar momen lebaran untuk mencegah publik tidak mudik.

Presiden memberikan contoh kebijakan yang bisa diambil yaitu pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat wisata di hari pengganti libur lebaran tersebut. Kementerian Sosial berniat memberikan bansos khusus untuk meredam warga Jakarta mudik. Dalam desain kebijakan mudik, juga dilontarkan wacana jika warga tetap mudik maka kewajiban para pemudik untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat mereka mudik.

Majelis Ulama Indonesia yang disampaikan oleh sekjennya Anwar Abbas mengatakan mudik di tengah situasi Covid-19 adalah haram berdasarkan Fatwa No. 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Mudik atau keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain.

Kebijakan mudik ini sangat dilematis. Penyebaran Covid-19 di kampung halaman akan jauh lebih besar jika para pemudik ODP tiba di desanya masing-masing. Bila otoritas dapat melakukan seleksi ketat terhadap pemudik yang ODP maka dampak penyebaran Covid-19 di kampung halaman mungkin dapat diminimalisasi.

Masalahnya adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mendeteksi pemudik apakah sehat atau tidak sangat terbatas kalau boleh dibilang tidak memiliki kompetensi sama sekali. Layanan kesehatan di pedesaan sangat minim. Kelengkapan APD tenaga medis belum tersebar di kampung mudik dan banyak kabupaten yang tidak dilengkapi dengan ventilator akan menjadi beban tambahan masyarakat di kampung halaman yang terpapar Covid-19.

Desain mudik 2020 yang disampaikan oleh pemerintah melalui pemberian baksos khusus, pergantian liburan lebaran, masa 14 karantina pemudik sampai pengetatan aturan PSBB dan physical distancing saat mudik akan tidak efektif mengurangi jumlah pemudik bahkan berdampak menyebabkan inflasi lebih tinggi.

Dalam kondisi normal, mudik bermanfaat bagi ekonomi nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan dan memperkuat distribusi pendapatan dari kota ke desa, dan mudik juga meningkatkan indeks kebahagiaan dan kohesifitas masyarakat. Namun di tengah wabah covid-19, nilai manfaatnya tersebut lebih kecil daripada biaya keberlangsungan hidup dan jiwa masyarakat.

Oleh sebab itu, MUI menimbang manfaat dan mudharat mudik 2020  tersebut. Tanpa ragu MUI mengambil kesimpulan bahwa mudharat mudik jauh lebih besar daripada manfaatnya, sehingga MUI menyatakan mudik adalah haram bagi muslim di tengah wabah covid-19.

Achmad Nur Hidayat, seorang analis kebijakan publik mengatakan, satu-satunya langkah efektif dalam desain mudik 2020 di situasi Covid-19 adalah melalui pelarangan mudik total yang disertai edukasi dan law enforcement aparat keamanan. Edukasi yang masif akan melahirkan kesadaran bahayanya mudik di kampung halaman. Berbekal kesadaran tersebut, semoga warga dengan sukarela menunda mudiknya sampai wabah covid-19 mereda.

Mari kita bercermin kepada sikap Umar bin Khaththab yang memilih untuk membatalkan kunjungan ke Syam dan kembali ke Madinah. Pilihan Umar ini sempat disanggah oleh Abu Ubaidah. Beliau mengatakan Umar telah lari dari takdir Allah. Maka Umar menjawab:

"Benar, ini lari atau berpaling dari takdir Allah ke takdir Allah yang lain. Tidakkah engkau melihat, seandainya saja engkau memiliki unta dan lewat di suatu lembah dan menemukan dua tempat untamu; yang pertama subur dan yang kedua gersang. Bukankah ketika engkau memelihara unta itu di tempat yang subur, berarti itu adalah takdir Allah. Demikian juga apabila engkau memeliharanya di tempat yang gersang, apakah itu juga takdir Allah?" (Yahya bin Yazid Al-Hukmi Al-Faifi, Umar bin Khattab Sang Legenda, 2012, Medhatama Resfyan).

Apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw dan dipraktekkan oleh Khalifah Umar ini, hakekatnya adalah prinsip karantina yang diberlakukan saat ini oleh sebagian negara yang terlanda wabah covid 19.  Istilah populernya lockdown, yaitu mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Islam memiliki maqashid syar’iyah, yang meniscayakan adanya penjagaan terhadap jiwa. Maqashid atau tujuan-tujuan syara’ ini menjiwai seluruh bentuk aturan yang berlaku, termasuk sistem ekonomi.

Maka ketika diterapkan lockdown, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap rakyat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya: pangan, sandang, papan, dan layanan kesehatan. Jaminan ini akan membuat rakyat yakin dengan kebijakan lockdown yang diambil negara sehingga mereka taat untuk tidak mudik dan keluar rumah mencari nafkah.

Jalur distribusi juga tetap berjalan karena Islam tidak sepenuhnya menyerahkan distribusi pada mekanisme pasar. Negara akan membeli semua hasil dari petani dan produsen lain lantas membagikannya kepada rakyat yang dilockdown.

Jika kas negara kosong saat melakukan lockdown, negara diperbolehkan untuk menarik dharibah, yaitu semacam pajak yang dikenakan pada orang-orang kaya saja sampai negara mampu untuk menuntaskan wabah.

Maka dengan demikian hadis Rasulullah saw tentang karantina daerah atau negara saat wabah, untuk bisa diterapkan membutuhkan dukungan penerapan aturan-aturan Islam lainnya secara keseluruhan, termasuk politik dan ekonominya.

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR al-Bukhari)

Saat wabah melanda daerah lain, jangan memasukinya.  Dan sebaliknya, jika daerah kita yang terkena, hendaknya kita tidak keluar meninggalkannya, termasuk mudik ke kampung halaman. Siapa tahu tanpa kita sadari kita menjadi pembawa wabah tersebut ke kampung sehingga akan menimpakan kemudharatan bagi masyarakat setempat.

Rasûlullâh Saw bersabda, "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR Ibnu Mâjah, ad-Dâraquthni)

Dengan hadis menghindari wabah di atas, kita bisa bersikap dengan tepat menghadapi wabah covid19. Khalifah Umar bin Khatab berkata; sesungguhnya kita lari dari takdir Allah kepada takdir-Nya yang lain. Apa yang masih mampu untuk kita upayakan, maka kita upayakan sebaik-baiknya. Dalam ikhtiar inilah Allah akan meminta pertanggungjawaban kita. Wallahua'lam.

Penulis: Tawati (Muslimah Pelita Revowriter Majalengka)
×
Berita Terbaru Update