Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagaimana Islam Memandang Narapidana?

Jumat, 01 Mei 2020 | 15:52 WIB Last Updated 2020-05-01T08:20:13Z
Fahira Arsyad (Aktivis Back to Muslim Identity Makassar, Mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Alauddin Makassar)
LorongKa.com - Di tengah keresahan masyarakat akibat wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda, kini berbagai macam persoalan kembali menghampiri Negeri ini. Dalam pandemi wabah, dari kegiatan perekonomian yang di batasi hingga mobilitas masyarakat di perketat tentu akan berdampak pada para pekerja dan pengusaha. Alhasil 1,2 juta pekerja di tanah air dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Membuat perekonomian Indonesia semakin melemah. 

Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan juga menyoroti akan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat mewabah nya virus Covid-19. Hingga diprediksi akan bertambah nya jumlah pengangguran baru.

Imbasnya tentu ke masyarakat. Tidak terpenuhinya kebutuhan pokok lantaran banyak rakyat tak berpenghasilan, tentu akan berpengaruh buruk terhadap kondisi kriminalitas.

Berbicara tentang kriminalitas, tentu membahas tentang ketahan dan kesigapan negara dalam menjamin rasa aman terhadap setiap rakyat nya. Akan tetapi, pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah dalam membebaskan narapidana demi mencegah penyebaran wabah tentu membuat kekhawatiran rakyat makin bertambah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diketahui telah membebaskan narapidana sebanyak 36.554 orang sejak terbitnya Keputusan Menteri (Kempen) pada 30 Maret lalu. Jumlah yang bebaskan pun terdiri atas napi umum dan napi anak. Para napi tersebut bebas melalui program pemberian asimilasi dan hak integrasi.

"Update total data asimilasi dan integrasi sebanyak 36.554 napi" kata Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM, dalam keterangannya, (CNN Indonesia, Sabtu 11/4).

Dilansir dari nasiona.okezone.com, keputusan tersebut didasari atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 Pk.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. (12/4/2020).

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahan negara (rutan) yang mengalami kelebihan penghuni.

Diketahui program asimilasi dan integrasi tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak tidak dengan tindakan pidana luar biasa seperti korupsi, teroris juga narkoba. Meski demikian tentu perlu untuk kritisi sebab tidak ada yang menjamin bahwa mereka tak akan melakukan tindakan kriminal lagi.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan dari lebih 38 ribu narapidana yang dibebaskan setidaknya ada 39 napi yang kembali melakukan kejahatan. Lokasinya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara tindakan kejahatannya beragam mulai dari penjambretan, narkoba, begal kendaraan bermotor hingga pelecehan seksual.

Seperti yang terjadi di Makassar, terdapat dua jenis kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan. Para pelaku diketahui sedang melakukan aksi begal di salah satu jalan yang ada di kota makassar. Kedua kasus pencurian pun sempat mengancam para korbannya dengan pisau ada juga yang menggunakan busur panah.

Kebijakan pemerintah tentu menuai berbagai polemik. Puncaknya Menkumham pun digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Gugatan ini muncul sebab dampak dari kebijakan pembebasan 30.000 napi justru membuat warga resah. Khususnya di daerah Surakarta Jawa Tengah. Diketahui warga terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara ronda, selain itu tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

Hal tersebut mempertontonkan akan ketidakmampuan pemerintah dalam mengurus kemaslahatan rakyat dan negara. Di tengah pandemi wabah pemerintah mengambil langkah yang cepat namun tidaklah tepat. Hingga segala kemaslahatan dan rasa aman akan sulit didapatkan. Terlebih dalam sistem sekarang ini.

Aturan dari sang Khaliq yang diwahyukan kepada Rasulullah Saw, tentu akan mensejahterakan rakyat serta negara. Sebab, segala persoalan kehidupan manusia dari bagun tidur hingga bangun negara telah di atur sebagai mana mestinya.

Dalam Islam, setiap individu akan dibina serta dididik. Mulai dari tsaqofah, aqliyah dan nafsiyah mereka lalu menjadikan setiap individu berkepribadian yang Islami. Sehingga buah dari Syakhsyiah Islam ialah ketaatan terhadap segala perintah dan larangan Sang Mahakuasa. Alhasil tindakan kriminal akan jarang ditemui. Tidak hanya itu, Islam juga mendudukkan pemimpin negara sebagai pelayan utama rakyat diamanahkan menjamin kebutuhan pokok rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, Kesehatan, bahkan keamanan.

Jika kita cermati, terciptanya tindak kriminal sepenuhnya juga bukan salah individu saja. Karena tindak criminal itu ada banyak. Bila tindak kriminal itu berupa pencurian, tentu saja ini harus didetaili. Barangkali mereka tidak mampu bertahan hidup makanya mencuri. Tentu, ini adalah salah negara yang tidak hadir melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya secara menyeluruh tanpa terkecuali. Jadi selain individu perlu dibina, negara juga harus hadir melaksanakan kewajiban utamanya. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan bahwa penjara merupakan tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Namun, tidak semua pelaku kejahatan akan masuk penjara, sebab terdapat sanksi-sanksi lain. Hal ini juga yang menyebabkan penjara tak akan sesak seperti sekarang.

Para tahanan haruslah di perlakukan dengan layak, diberi hak hidup sesuai syariat yakni pakaian dan makanan. Didalamnya pun harus ada binaan, yaitu pemahaman agama yang menyeluruh. Agar mampu memahami yang mana di benarkan syariat mana yang tidak. Hingga setiap menjalani kehidupan rasa sadar akan hubungan dengan Allah senantiasa di rasakan agar dapat meminimalisir segala bentuk keburukan.

Penulis: Fahira Arsyad (Aktivis Back to Muslim Identity Makassar, Mahasiswi Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Alauddin Makassar)
×
Berita Terbaru Update