Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BLT Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2020 | 08:22 WIB Last Updated 2020-05-10T00:22:16Z
BLT Untuk Masyarakat
Jusran (Mahasiswa Jurusan Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
LorongKa.com - Dana desa kembali menjadi bahan diskusi hangat di tengah kondisi penanganan pandemi covid-19. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanganan covid-19.

Ada yang pro dan ada yang kontra, masing-masing memiliki argumen, tentunya dengan sudut pandang masing-masing. Efek covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat "luar biasa" di mata masyarakat.

Kondisi darurat yang terjadi di negara ini, membuat berevolusi dalam bidang ekonomi. Olehnya, pemerintah harus menggali berbagai strategi untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan dana desa yang bersumber di APBN.

Di saat musibah pandemi covid-19 kini dana desa bukan hanya soal belanja dan bangun proyek infrastruktur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait wabah covid-19 dan dampak pada masyarakat. Baik itu secara sosial maupun ekonomi. Pandemi covid-19 kemudian mengubah prioritas dana desa untuk kegiatan yang lebih "terasa bermanfaat" kepada masyarakat desa.

Pada tanggal 24 maret 2020, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa (SE mendes no.8/2020).

Adapun pokok yang menjadi subtansi SE ini yang harus mendapat perhatian yaitu: SE ini, menjadi acuan dalam pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19 melalui perlibatan desa dan dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dalam rangka meminimalisir dampak covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Kegiatan dengan PKTD di laksanakan secara swakola, menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa, teknologi tepat guna dan inovasi desa.

Kemudian pembentukan desa tanggap covid-19 berdasarkan SE tersebut dibangun protokol desa tanggap covid 19 dengan membentuk relawan desa covid yang di pimpin oleh Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Dalam hal tersebut tentunya yang menjadi penanggung jawab BLT di desa, tidak lain dan tak bukan Kepala Desa dan perangkat lainnya.
Dalam mengalokasikan dana desa untuk BLT tentu ini bukan hal yang mudah, pemerintah desa memerlukan konsentrasi dan fokus lebih dalam melaksanakan tanggung jawab ini.

Pendataan masyarakat jelas memerlukan kejelian karena dituntut harus sesuai kriteria layak dapat BLT, harus tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan tumpang tindihnya data dengan data yang sudah tercover di bantuan lainnya. Untuk itu wajib terlibat semua stack holder yang ada di desa seperti BPD, Pendamping desa, Pendamping PKH, dan Pemuda-pemudi yang sudah terbentuk di desa, guna memaksimalkan pendataan masyarakat penerima BLT agar sesuai kualifikasi dan persyaratan yang sudah di tentukan.

Penulis menyadari, bahwa ada pro dan kontra dalam menyikapi kebijakan BLT dana desa. Pemberian dana desa ini selalu menimbulkan gejolak di masyarakat, kecemburuan sosial dan konflik kepentingan selalu menjadi buah pemerintah desa yang akan menjadi pihak yang di kambing hitamkan.

Oleh karena itu, perlu pemerintah dan perangkatnya memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam hal ini bantuan langsung tunai (BLT).

Semoga wabah pandemi covid-19 segera berlalu dan semoga tuhan senantiasa memberi jalan benar dan kemudahan pada kita semua.

Penulis: Jusran (Mahasiswa Jurusan Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
×
Berita Terbaru Update