Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BLT Pegawai Swasta, Bukti Bantuan Tak Merata

Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:07 WIB Last Updated 2020-08-21T04:07:44Z
Siti Muslikhah (Aktivis dakwah Musi Banyuasin)
LorongKa.com - Untuk mendongkrak konsumsi dan menggerakkan ekonomi riil di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah megeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai swasta bergaji di bawah 5 juta per bulan. Tak tanggung-tanggung, besaran anggaran yang dipersiapkan pemerintah mencapai 31, 2 triliun. Dana tersebut akan diberikan selama empat bulan. Mulai September hingga Desember 2020. Setiap bulan pegawai swasta akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu yang akan dicairkan dua bulan sekali. Ada 13,8 juta pegawai swasta yang bakal mendapatkan BLT. Adapun syarat yang ditetapkan untuk menerima bantuan tersebut adalah pegawai harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan (detik.com 7/8/2020).

Dilansir dari tirto.id (9/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BLT diberikan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III (Q3) 2020 bisa positif. Hal ini penting untuk menghindari resesi teknikal. Sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 2020 terburuk sejak 1999, yaitu minus 5,52%.

Namun kebijakan ini dinilai tidak adil, salah sasaran, dan terkesan diskriminatif. Pasalnya bantuan tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta yang tercatat di BPJS dan bergaji dibawah Rp 5 juta saja. Sedangkan masyarakat yang bergaji di bawah 2,3 juta rupiah, pekerja harian, dan korban PHK tidak mendapatkannya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics dan Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai pemilihan data BPJS Ketenagakerjaaan sebagai basis BLT tidak adil. Sebab pemerintah hanya memberikan bantuan kepada 13,8 juta pegawai. Padahal, secara keseluruhan jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

Begitu juga dengan pekerja informal seperti pedagang kaki lima, petani, dan pekerjaan sejenisnya banyak tidak terdafar dalam tenaga kerja. Dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2019, hanya ada 2,4 juta pekerja informal yang terdaftar, padahal potensinya 60 juta. Mereka semua tidak bisa ikut merasakan bantuan tersebut.

Program BLT ini juga salah sasaran, sebab Masyarakat yang ekonominya kesulitan tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akibat terkena PHK, dirumahkan, habis kontrak, dan tidak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan justru tidak mendapat bantuan ini.

Pemerintah juga terkesan diskriminatif,. Menurut Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, pemerintah lebih perhatian dengan pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, dari pada honorer K2 yang sudah mengabdi bagi rakyat belasan hingga puluhan tahun dengan gaji yang tidak layak. Sampai saat ini ada 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019 belum diangkat karena pemerintah bilang tidak punya uang, tapi herannya untuk pegawai swata bergaji 5 juta pemerintah mau menggelontorkan dana Rp 31triliun (jpnn.com 7/8/2020).

Realita kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak memiliki sense of crisis. Kebijakan yang dibuat justru mengundang kecemburuan sosial ditengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi wabah Covid-19. Wajar, karena yang menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut semata-mata karena motif ekonomi saja. Aspek manfaat (untung dan rugi) masih menjadi perhitungan dalam menetapkan kebijakan. Padahal dalam mengurusi urusan rakyat seharusnya pemerintah mengesampingkan hal itu. Pemerintah harus bersungguh-sungguh agar seluruh urusan rakyat dapat terpenuhi semuanya.

Hal ini bisa kita lihat dari tujuan dikeluarkannya kebijakan memberikan BLT kepada karyawan swata bergaji di bawah Rp 5 juta. Yaitu untuk mendorong konsumsi masyarakat agar ekonomi bisa segera pulih. Namun dengan batasan gaji yang ditetapkan sebagai sebagai syarat penerima BLT tesebut terlalu tinggi dan notabene bukan penghasilan orang miskin. Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS) upah buruh saja rata-rata Rp 2,92 juta. Artinya, dalam rentng Rp 2,9 – 5 juta, ada banyak yang masih mampu, dengan asumsi mereka tidak dirumahkan atau di-PHK. Jika bantuan tersebut diberikan kepada mereka, pasti tidak akan digunakan untuk keperluan konsumsi, tetapi akan disimpan untuk keperluan mendesak di masa depan. Nah, kalau bantuan tersebut jadi simpanan maka justru ekonomi akan mandek tau stagnan. Jika demikian, tujuan diberikannya bantuan tidak akan pernah tercapai.

Kebijakan yang dibuat justru menimbulkan masalah baru. Bahkan, keadilan menjadi sesuatu yang sulit di dapat bagi rakyat yang merasakan dampak ekonomi akibat pandemi. Inilah ciri khas kepemimpinan dalam sistem kapitalisme. Pemimpin hanya berfungsi sebagai fasilitator, yakni memberikan fasilitas bagi orang-orang yang memiliki modal saja.

Hal ini berbeda dengan pandangan Islam yang menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak. Mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang faktanya kesulitan mendapat bahan pangan. Karena tidak ada penghasilan atau tidak cukup dana, fakir miskin, atau juga harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang. Semua diperlakukan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan haknya dari negara. Tanpa direndahkan dan disengsarakan dengan mekanisme berbelit.

Khalifah terus mencari tahu, apakah masih ada orang yang berhak, yang tidak terdata, atau bahkan mereka tidak mau menunjukkan kekurangannya. Sebab membiarkan ada yang miskin dan tidak mendapat bantuan karena mereka tidak mengajukan diri adalah bagian dari kelalaian pemerintah.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar ra. dalam kondisi wabah. Pada masa itu terdata 70.000 orang membutuhkan makanan, dan 30.000 warga sakit. Khalifah Umar ra. pun langsung memerintahkan untuk membuat posko-posko bantuan agar rakyatnya yang datang karena membutuhkan makanan segera dipenuhi. Bahkan yang tidak dapat mendatangi khalifah, bahan makanan diantar kerumahnya beberapa bulan sepanjang masa musibah.

Inilah yang dilakukan oleh pemimpin dalam sistem Islam, yakni Khilafah. Dalam menjamin kebutuhan rakyatnya selama pandemi. Mereka tidak perhitungan dalam memberikan pelayanan, sebab hal ini terkait dengan tugasnya sebagai ra’in atau pengurus. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Adapun dana untuk mengatasi bencana seperti wabah saat ini, dapat diambil dari bagian belanja negara baitul mal yang masuk dalam dua seksi. Pertama, seksi mashalih ad Daulah, khususnya Biro Mashalih ad Daulah. Kedua, seksi urusan darurat atau bencana alam (Ath Thawari). Biaya yang dikeluarkan dari seksi ath Thawari diperoleh dari pos pendapatan fai’ dan kharaj baitul mal. Dari dana tersebut mereka akan memberikan bantuan kepada kaum muslimin atas setiap kondisi darurat atau bencana mendadak yang menimpa mereka.

Demikianlah Islam mengatur urusan pemenuhan kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Wallahu a'lam bishshawwab

Penulis: Siti Muslikhah (Aktivis dakwah Musi Banyuasin)
×
Berita Terbaru Update