Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Agar Tak Gagal Paham Istilah Negara Islam

Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:27 WIB Last Updated 2020-10-06T11:27:49Z
Umi Kalsum (Aktivis Dakwah Musi Banyuasin)
LorongKa.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (27/9/2020).

Menurut Mahfud, negara Indonesia ini adalah inklusif, di mana semua perbedaan primordial digabung menjadi satu kesatuan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia mengatakan Pemuda Muhammadiyah level apapun dalam kehidupan bernegara harus terus berdakwah jalan tengah, tidak menjadi Islam yang ekstrem.

Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud MD mengajak untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Jangan ekslusif.

Indonesia adalah negara yang plural. Memiliki beragam suku bangsa dan etnis. Mengakui beberapa agama. Juga perbedaan bahasa dan budaya. Hal inilah yang membuat seolah-olah benar adanya bahwa konsep negara Islami lebih cocok diterapkan daripada konsep Negara Islam (Islamic state).

Rasionalitas atas fakta tersebut telah menggiring pemikiran umat Islam agar menerima kenyataan bahwa di zaman modern saat ini, Negara Islam tak berlaku lagi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para tokoh islam moderat. Mereka menyimpulkan bahwa Al- Quran bukanlah buku tentang politik. Tapi mereka meyakini bahwa di dalam Alquran terdapat nilai-nilai yang menjunjung tinggi keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan sebagaimana yang tertuang di dalam Piagam Madinah sebagai dokumen politik paling awal sejarah Islam.

Namun sejatinya, sebagai seorang muslim bentuk ketaatan kita pada Islam dan apa yang telah digariskan di dalamnya harus mengikuti petunjuk nash-nash syariah, bukan hawa nafsu semata. Fakta kehidupan manusia tak boleh dijadikan sumber hukum, yang pada akhirnya akan mengubah hukum Islam itu sendiri.

Umat Islam memang telah memiliki wilayah teritorial tempat tinggal mereka. Namun sayang, aturan dan hukum yang diterapkan atas mereka bukanlah Syariat Islam. Hukum kolonial Belanda berbentuk demokrasi dan Undang-Undang buatan penjajah dipaksakan dalam mengatur hidup kaum muslimin. Hal inilah yang menjadikan mereka hanya memiliki negeri Islami, tapi tidak memiliki negara Islam.

Negara Islam adalah sebuah negara yang mempersatukan negeri-negeri muslim dalam satu ikatan akidah Islam. Undang-undang negara Islam bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasulullah saw.

Penerapan kehidupan di dalam Negara Islam tidak hanya mengurusi warga yang beragama islam saja, tetapi, kafir dzimmih dari kalangan ahlul kitab dan musyrik juga mendapat hak-hak yang sama dan perlindungan harta serta darah mereka.

Anggapan bahwa negara islam bersifat eksklusif adalah anggapan yang tidak terbukti. Negara Islam pertama di Madinah al-Munawarah yang dipimpin oleh Rasulullah saw menghimpun kaum yahudi, nasrani, dan majusi. Mereka diikat sebuah perjanjian agar hidup berdampingan dan saling bekerja sama sebagai warga negara Madinah.

Indonesia sangat layak menjadi Negara Islam. Kultur masyarakat ketimuran yang memegang teguh ajaran-ajaran islam masih dipertahankan. Kerukunan antar umat beragama dan sikap toleransi telah diterapkan umat Islam Indonesia sepanjang masa. Wallahu a'lam bisshowab.

Penulis: Umi Kalsum (Aktivis Dakwah Musi Banyuasin)
×
Berita Terbaru Update