Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Ciptaker Suburkan Korporat, Padamkan Semesta

Kamis, 22 Oktober 2020 | 23:41 WIB Last Updated 2020-10-22T15:41:44Z
Alya Amaliah, Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin.
LorongKa.com - Pengesahan UU Omnibus law kini menjadi buah bibir di banyak kalangan, dan  memantik turunyanya  ribuan mahasiswa dan buruh di berbagai kota besar di Indonesia untuk menunjukkan ketidak setujuaannya. Walau pro kontra sudah lama terjadi saat masih berbentuk RUU, tetapi tak mengehntikan langakh DPR untuk mengesahkannya pada tanggal.

UU yang diharapakan dapat menarik invstor untuk lebih tertarik masuk ke Indonesia sehingga menignkatkan lapangan kerja baru. Nyatanya bagi banyak orang malah angkat bicara akan banyaknya kebijakan baru yang dinilai akan semakin menyengsarakan masyarakat, termasuk lingkungan.

Salah satu pihak yang angkat bicara mengenai kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh tersahkannya omnibus law yaitu Pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Totok Dwi Widiantoro. 
"Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL," tulis pasal 36.

Menurut Totok izin lingkungan dan persetujuan lingkungan memiliki perspektif yang berbeda. Izin lingkungan umumnya lebih ketat dan dibuat sebagai dasar pengambilan keputusan dalam kegiatan berusaha.

Pasal 1 paragraf 3 UU Cipta Kerja menyebut persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat (CNNINdonesia, 6/10/2020).

Adanya kebijakan seperti tu, dimana izin hanya diberlakukan untuk pemerintah pusat, yang sebelumnya harus mendapat tingkat kabupaten, tentu semakin mempermulus para korporat untuk memiliki dan mengalih fungsikan hutan. 

Totok pun mengkritik partisipasi publik dalam mengawasi dampak usaha terhadap lingkungan yang dibuat minim. UU Cipta Kerja hanya memungkinkan warga yang terdampak langsung yang bisa terlibat dalam penyusunan amdal. Ini diatur pada Pasal 26 paragraf 3 (CNNINdonesia, 6/10/2020). 

Tak hanya itu, Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.” Namun, pada RUU Cilaka hanya ditulis, “Pasal 93 Dihapus.” (Tirtoid.com).  Hal ini membuat tidak semua elemen masyarakat dapat menggugat kerusakan yang ada.


Suburkan Korporat

Walau dinamakan UU cipta lapangan kerja, tapi nyatanya kebijakan-kebijakan yang tertulis semakin menegasikan nama UU tersebut. Semakin menunjukkan bahwa pemerintah saat ini hanya membuka keran kesempatan bagi para pemilik modal, termasuk dari asing.


Sumber daya alam yang melimpah di Indonesia, sama sekali tidak sepadan dengan kondisi masyarakat di negeri ini. Bagaiaman tidak, sebelum adanya UU yang membebaskan para investor ini, kekayaan alam itu sudah banyak di kuasai oleh para korporat. Hal itu bisa dilihat dari penguasaan tambang. PMA (Penanaman Moada Aing) menguasai US$ 4.8 miliar atau sekitar Rp. 57.6 triliun, sementara PMDN hanya 18.8 triliun (Republika, 20/10/2014). Artinya penguasaan asing akan pertambangan mencapai 75.39 persen, sementara nasional hanya menguasai 24.61 pesen. Begitu pula penguasaan asing pada sekor migas.

Itu adalah hanya satu sektor bagaimana kepemilikan asing sangat besar di negeri ini. Maka tak heran jika negeri yang katanya batu tongkat dapat jadi tanaman, tetapi kelaparan ada dimana-mana.

Kepemilikan Dalam Islam

Salah satu langkah awal menata kesejahteraan dalam sistem ekonomi di Islam yaitu pembagiaan kepemilikan. Dalam pembagian kepemilikan sistem ekonomi islam, terbagi atas 3, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Ketiga hal diatas termasuk kepemilikan umum, jadi dikelolah dan diperutukkan untuk ummat. Semua yang menyangkut keperluan vital manusia, tak akan diperuntukkan untuk dimiliki oleh suatu kelompok apatalagi individu, maka kesenjangan yang terjadi saat ini tidak akan ditemui.  

Kerusakan-kerusakan alam yang terjadi besar-besaran karena keserakahan manusia menjadi bukti, bahwa pengelolahan alam tidak akan pernah temukan pemenuhan untuk semua jika hal itu untuk dimiliki individu.

Begitulah salah satu sistem dalam islam, mengatasi dari dasar, mengatasi dengan sistemik, dan tentu memanusiakan manusia, karena aturannya berasal dari pencipta manusia. Berbeda sistem ekonomi saat ini yang ditemui, ala-ala ingin mennyejahterakan, alah semakin menindas kaum bawah. Wallahu a’lam bidzhawab

Penulis: Alya Amaliah (Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin)
×
Berita Terbaru Update