Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sederet Permasalahan Buruh, Islam Memberikan Solusi

Kamis, 05 November 2020 | 17:38 WIB Last Updated 2020-11-05T09:38:41Z

Hani Handayani

LorongKa.com - 
Aksi unjuk rasa oleh para buruh kembali terjadi, tapi kali ini bukan persoalan tentang UU Cipta Kerja, melainkan persoalan pemotong gaji karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.


Dilansir dari intens.news.com. (22/10/2020), puluhan massa dari Serikat Buruh Sriwijaya Banyuasin (SBSRI) berunjuk rasa di depan gerbang PT Delecious Food yang berlokasi di kecamatan Talang Kelapa.


Koordinator lapangan aksi ini Hendri Alamsyah, mempermasalahkan pemotongan gaji yang dilakukan pihak perusahaan, dimana pemotongan ini diberlakukan karena berawal saat perusahaan melakukan tes swab kepada seluruh karyawan untuk memenuhi protokol kesehatan.


Pada saat itu ada karyawan yang sengaja menunda Tes Swan sehingga awalnya pemotongan tiga hari kerja menjadi sembilan hari kerja. Karyawan yang tidak mau di isolasi selama empat belas hari dengan risiko pemotongan gaji maka, karyawan wajib ikut tes Swan, juga ada karyawan yang sudah ikut rapid tes tetapi perusahaan menolaknya.


Hal inilah yang melatar belakangi aksi dimana tuntutan yang disampaikan oleh para buruh, agar perusahaan menghapus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan segera memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Karena dengan sistem kerja PKWT ini hak-hak pegawai tidak terpenuhi dengan baik dan  karyawan merasa dirugikan oleh perusahaan yang bisa kapan saja memecat pegawainya.


Sistem Perjanjian Kerja


Dikutip dari gadjian.com perjanjian kerja ialah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan.


Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu (ekrut.com)


Dengan kata lain karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT dapat disebut karyawan kontrak. Meski  praktiknya perjanjian kerja ini bisa diperpanjang atau di perbaharui namun berdasarkan aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003.


Masih dikutip dari erekrut.com Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja/perusahaan dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja/ hubungan kerja yang bersifat tetap.


Untuk membedakan PKWT dan PKWTT ada beberapa point. Pertama, PKWT dibatasi waktu, sementara PKWTT tidak ada batas waktu. Kedua, PKWT proses PHK bisa terjadi dengan sendirinya ketika kontra kerja telah selesai, PKWTT ketika terjadi PHK harus melalui proses tersendiri tidak bisa perusahaan serta merta melakukan PHK.


Ketiga, PKWT bila terjadi PHK, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Sementara dalam PKWTT bila terjadi PHK pengusaha wajib membayarkan pesangon tersebut, kecuali dalam PHK tertentu. Keempat, Tidak ada masa percobaan pada PKWT, PKWTT masa percobaan atau probation dapat dilakukan. Kelima, Kontrak kerja PKWT harus tertulis dengan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Sementara kontrak kerja PKWTT bisa berupa tertulis atau lisan. Keenam, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi Ketenagakerjaan, sementara PKWTT tidak wajib. 


Islam Menyikapi Perburuhan


PKWT jelas dibuat untuk kepentingan para pengusaha dengan dukungan negara dan menyampingkan kepentingan tenaga kerja, para pengusaha kapitalis berusaha membuat regulasi melalui perjanjian kontrak kerja ini agar perusahaan tidak banyak dirugikan dengan sistem PKWT.


Para pengusaha kapitalis acapkali mendapat dukungan dari negara untuk menekan gaji  dan mengurangi hak-hak pegawai agar mereka mendapat keuntungan maksimal. Sebaliknya,  eksploitasi tenaga para karyawan terus dilakukan untuk meningkatkan produksi demi keuntungan perusahaan. Praktik-praktik seperti itu sudah lazim di negara-negara kapitalis.


Berbeda dengan Islam, Islam bukan hanya sebagai agama tetapi juga sebagai sistem yang memiliki seperangkat aturan, bisa melindungi nasib pegawai  dengan syari’at-Nya. Perburuhan dalam Islam dinamakan ijarah. Dalam Islam, ijarah adalah: ‘aqd[un] ‘ala manfa’at[in] bi ‘iwadh[in] (akad/kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan/kompensasi tertentu). Ijarah (perburuhan) adalah mubah (boleh).


Dalilnya antara lain firman-Nya, yang artinya:


“Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya”  (TQS ath-Thalaq[65]:6). 


Pendapat Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa dalil ini menjelaskan kebolehan upah-mengupah atas suatu jasa.


Standar yang digunakan Islam dalam menentukan upah adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd), sehingga tidak akan terjadi eksploitasi pegawai oleh para pengusaha. Jika terjadi sengketa antara pegawai dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.


Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.


Oleh karena itu, Islam memberikan perlindungan kepada buruh dengan mengingatkan tanggung jawab perusahaan dalam beberapa hal:


Pertama, Perusahaan harus menjelaskan kepada calon pegawai bagaimana sistem waktu pekerjaan dan upahnya.


Kedua, standar upah disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerjaan, dan tempat bekerja. 


Ketiga, perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak pegawai sesuai akad yang telah disepakati, baik besaran upah maupun jadwal pembayarannya.


Ini semua tidak lepas dari peran adanya peran negara, untuk mengurusi dan melindungi kepentingan seluruh masyarakat baik pengusaha maupun pekerja. Negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan buruh dengan majikan/perusahaan. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak. Akan tetapi, negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Wallahu a’lam.


Penulis: Hani Handayani

×
Berita Terbaru Update