Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Kapitalisme Menguasai Aset Umum, Menambah Derita Rakyat

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:18 WIB Last Updated 2021-02-23T09:18:36Z

Ine Wulansari, Pendidik Generasi

LorongKa.com - 
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai sumber kehidupan yang Allah anugerahkan secara cuma-cuma dan jumlahnya pun sangat melimpah, manusia dapat memanfaatkannya untuk keperluan sehari-hari. Manusia, hewan, dan tumbuhan tak dapat hidup tanpa adanya air. Dengan air, seluruh makhluk di muka bumi akan mampu bertahan hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya.


Seiring dengan bertambahnya populasi manusia saat ini, tentu saja kebutuhan akan air semakin bertambah. Seperti halnya di Kabupaten Bandung, peningkatan kebutuhan air bersih terus meningkat.  Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mencatat, PDAM Tirta Raharja ada 105.800 kelompok pelanggan pengguna air bersih.


Ini merupakan sebuah prestasi, sebab jumlah pelanggan terus bertambah. Apresiasi  dan ucapan terimakasih pun  disampaikan Dadang Naser selaku Bupati Kabupaten Bandung kepada PDAM Tirta Karya yang terus berusaha meningkatkan kapasitas debit air, dan menempati posisi pertama sebagai perusahaan daerah murni. Dadang pun mengatakan, adanya potensi kerjasama dengan swasta untuk memperkuat bisnis air maka akan dilakukan dan berharap ke depannya akan menempati peringkat satu nasional dalam pengelolaan sumber air bersih. (dara.co.id, 9 Februari 2021)


Memang benar kebutuhan rakyat akan air bersih sangat terbantu dengan pengelolaan oleh instansi terkait. Namun sayang, kebutuhan ini bukan benar-benar murni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat  ada harga yang harus dibayar oleh rakyat. Perusahaan air minum melalui regulasi pemerintah  mengharuskan rakyat membeli jika ingin mendapatkan air bersih untuk keperluannya. Padahal air merupakan milik umum yang semestinya dapat dinikmati publik secara leluasa, namun dalam sistem saat ini justru pengadaan air bersih dijadikan alat komersialisasi pemerintah kepada rakyatnya.  


Negara semestinya mengelolanya demi sebaik-baik kepentingan rakyatnya, karena kepengurusan rakyat merupakan tanggung jawab negara. Sebagaimana sabda Nabi saw:


“Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)


Namun dapat kita lihat saat ini, negara berlepas tangan dan menyerahkan pengelolaannya pada pihak swasta dalam pengaturan urusan publik. Tentu saja dalam kapitalisme, pihak swasta merupakan kelompok yang memiliki modal  yang bebas melakukan apapun. Mereka sesuka hati mengeksploitasi sumber air melalui proyek-proyek yang dibangunnya demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. 


Dengan menguasai aset-aset yang sejatinya milik umum ini, tentu akan menjadi alat penguasaan sumber daya alam Indonesia, bahkan mampu mengendalikan negara dengan uang yang mereka punya. Sehingga rakyat tak dapat menikmati air secara cuma-cuma karena yang mengelola dan mendistribusikan bukan negara melainkan pihak swasta. Inilah imbas yang dirasakan  rakyat,   Padahal air merupakan aset milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya diserahkan untuk kebutuhan rakyat. Sebagaimana sabda Nabi saw :


“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air , dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Sudah jelas bahwa air merupakan harta milik umat yang tidak boleh dikuasai. Namun apalah daya, inilah sistem kufur bernama kapitalisme. Intruksi antara penguasa dan rakyat tak ubahnya hubungan transaksional. Mencari untung dan manfaat secara besar-besaran yang  semuanya hanya berhitung pada untung dan rugi. Begitulah tabiat sistem kapitalis, ada uang ada barang artinya hanya yang mampu membeli saja yang akan mendapatkan apa yang dibutuhkannya.


Berbeda dengan Islam, dengan tegas Islam melarang negara ataupun individu untuk menguasai harta milik umum. Apalagi diserahkan pengelolaannya pada swasta atau asing. Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan agar aset milik umum bisa dinikmati masyarakat sesuai ketentuan syara’.


Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum seperti air, tambang, api dan sebagainya yang hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyat. Sehingga kebutuhan rakyat akan benar-benar tercukupi dan terpenuhi secara menyeluruh. Hal ini tergambar pada masa kejayaan Islam, saat Rasulullah saw. telah memberikan ijin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Rasulullah mengijinkannya. Namun saat mengetahui bahwa tambang garam adalah milik umum, Rasulullah kemudian mencabut ijin tersebut dan melarang tambang dimiliki dan dikelola secara individu. Begitulah indahnya Islam dalam mengatur harta umat, dikelola negara dan didistribusikan untuk kepentingan umat. Sehingga umat akan sejahtera dan bahagia di bawah naungan syariat Islam yang diwujudkan pemimpin Islam (khalifah). Dengan demikian negara penerap syariat tidak akan membiarkan pihak swasta atau asing mengambil keuntungan dari hak publik meski kerjasamanya sendiri diperbolehkan selama kontrol penuh ada di tangan negara. Wallahu a’lam bish shawab.


Penulis: Ine Wulansari, Pendidik Generasi.

×
Berita Terbaru Update