Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narkotika, Akibat Yang Merusak

Senin, 04 Juli 2022 | 17:17 WIB Last Updated 2022-07-04T09:17:23Z

Jihan

LorongKa.com - 
Masalah narkoba seolah tiada matinya. Usai satu kasus, muncul lagi kasus berikutnya. Padahal, pemerintah telah mengerahkan berbagai upaya. Sayangnya, pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu.


Liberalisme, Akar Masalah


Tak cukup hanya dengan membentuk Peraturan daerah untuk memutus rantai peredaran narkoba, tapi dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan terhadap peredaran perdagangan dari luar negeri yang berasal dari Negara, harus dilakukan.


Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.


Selama sistem kapitalis sekuler yang menjadi sandaran hukum, maka peredaran narkoba tidak akan pernah tuntas. Karena sistem ini mengutamakan kebebasan dan kepuasan bagi individunya. Dimana kebebasan ini menuntun individunya untuk menyalurkan kenikmatan tanpa melihat halal haramnya. 


Jiwa muda yang melekat pada karakter generasi membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, hingga seks bebas. Berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja. Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka.


Belum lagi dengan pergaulan bebasnya, yang membuat setiap individu akan mengikuti tren yang berkembang. Apalagi, saat ini getol digencarkan program yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agama. Institusi pendidikan pun kehilangan akal.


Begitu pula keluarga yang merupakan lingkup terdekat para remaja terpaksa angkat tangan di hadapan para bandar yang kian ahli memikat. Masyarakat dibuat fobia dengan syariat yang justru akan menyembuhkan mereka dari berbagai masalah hidup, termasuk narkoba.


Masifnya paparan budaya Barat dengan sendirinya menggeser cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak berefek jera. Bandar yang tertangkap pun tidak kapok, bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji.


Sistem hukum yang ada tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.


Perspektif Islam


Islam jelas berbeda, karena dalam Islam memiliki aturan yang jelas mengenai perilaku individunya. Ketakwaan yang merupakan konsekuensi keimanan mewajibkan individunya terikat dengan hukum syara’. 


Bagaimana Islam memutus mata rantai peredaran narkoba adalah dengan sanksi hukum yang tegas, sebagai penebus dan penjera. Islam memandang bahwa narkoba tidak dikonsumsi umum dan beredaran di pasaran secara bebas. Bagaimana pengaturan narkoba dan sistem Islam akan selalu dijaga oleh aparat hukum yang berjalan sesuai kebijakan Khalifah, pemimpin kaum muslim.


Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.


Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.


Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt.


Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”


Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)


Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.


Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.


Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan kadi. Wallahu'alam bishawab.

Penulis: Jihan (Pengiat Literasi).

×
Berita Terbaru Update