Sarah Ainun, M. Si Pegiat Literasi
LorongKa.com - “Sudahlah jatuh tertimpa tangga pula” kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, tingginya angka pengangguran. Merupakan faktor utama yang mendorong warga negara Indonesia mengadu nasib di negeri tetangga. Namun, kenyataan tidaklah seindah janji para sindikat perdagangan orang. Bukanya mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan. Namun, nasib mereka dieksploitasi untuk diperjual belikan (human trafficking).
Modus online scam dengan menawarkan pekerjaan dan gaji besar tanpa adanya syarat kualifikasi khusus apapun, kembali menjerat 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Myanmar baru-baru ini. Mereka disekap dan kerap sekali disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan oleh sindikat perdagangan orang lintas regional.
Tidak tanggung-tanggung, dalam tiga tahun terakhir pemerintah telah berhasil menagani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scam yang umumnya korbanya berada di negara Myanmar, kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina (CNN Indonesia, 06/05/2023).
Terus meningkat dan meluasnya kasus di Asia Tenggara termasuk Indonesia tidak terlepas dari kegagalan sistem sekulerisme kapitalisme yang diterapkan negara dalam mengatasi persoalan TPPO. Melonjaknya angka kemiskinan dan tingginya jumlah pengangguran serta sempitnya ketersedian lapangan pekerjaan membuktikan gagalnya sistem ekonomi kapitalis mensejahterakan rakyat.
Indonesia bukanlah negara yang memiliki sumberdaya alam terbatas sehingga menjadikan rakyatnya miskin, hanya saja kekayaan sumber daya alam yang berlimpah ruah hanya bisa dinikmati dan meningkatkan kesejahteraan segelintir orang saja. Pengelolaan sistem ekonomi kapitalis yang meniscayakan pengelolaan segala sektor kehidupan termasuk SDA dikuasai oleh individu atau korporasi.
Alhasil banyaknya para kapitalis (pemilik modal) asing yang memindahkan kekayaan SDA ke kantong-kantong mereka dan memindahkan tenaga kerja asing (TKA) yang dijadikan pekerja di perusahaan-perusahan mereka dalam berbagai sektor di Indonesia. Tidak mengherankan TKA terus berdatangan.
Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sebanyak 7,99 juta pengangguran per februari 2023. Sebagian besar dari mereka inilah yang terdesak mencari lapangan pekerjaan ke luar negeri untuk menghidupi diri sendiri maupun keluarga, mereka pun nekat untuk pergi luar negeri meskipun masuk melalui jalur pekerja illegal. Kesempatan inipun yang dimanfaatkan oleh para sindikat mafia perdagangan manusia sebagai lahan bisnis yang menguntungkan.
Inilah potret buruk sistem kehidupan sekulerisme kapitalisme yang tujuan utamanya hanya berorientasi pada dan dikuasai oleh materi, sistem ini membuat negara abai akan tanggung jawabnya menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyatnya. Dan matinya sisi kemanusiaan sesama manusia yang tega mengekploitasi dengan memperjual belikan manusia.
Sistem hukum atau sanksi produk sekulerisme kapitalisme inipun pada faktanya tidak mampu membuat efek jera para pelaku TPPO. Terbukti dengan terus maraknya kejahatan perdagangan orang dan tidak jarang pelakunya adalah seorang residivis yang telah berulang kali mendapatkan hukuman dengan kasus atau kejahatan yang sama.
Berbeda dengan negara dalam sistem Islam yang memiliki mekanisme dan pandangan yang khas terhadap kesejahteraan rakyat. untuk memutus akar persoalan/rantai yang menjadi penyebab maraknya kejahatan perdagangan manusia lintas negara saat ini.
Dalam konsep sistem Islam, negara tidak hanya memandang kebutuhan rakyat hanya sebatas terpenuhinya kebutuhan asasiyah (pokok) seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap individu rakyat tanpa terkecuali.
Metode (thoriqoh) negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya pun dengan dua mekanisme yang berbeda. Pertama, dalam memenuhi kebutuhan pokok, negara akan menjaminnya secara tidak langsung melalui mekanisme bekerja. Untuk itu dalam sistem Islam dipastikan setiap laki-laki akan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sistem Islam dengan syariat (aturan)nya menjadikan negara berdaulat dalam segala sektor. Dengan memutus atau tidak adanya campur tangan asing dalam pengelolaan diberbagai sektor seperti sektor Industri, pertanian, peternakan, pengelolaan sumber daya alam, perdagangan dan sebagainya akan menjamin terbuka luasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri bagi rakyat, sehingga menjadikan negara super power dan independent.
Karena lapangan pekerjaan dalam sistem Islam tidak akan terkooptasi dengan kepentingan asing. Seperti TKA hari ini alhasil warga dalam negara Islam bisa mendapatkan pekerjaan di dalam negeri tanpa harus nekat ke negeri orang lain. Sistem Islam juga akan memastikan sistem gaji yang layak dengan standar hidup di wilayah setempat dengan demikian tidak Ada satupun laki-laki yang tidak bisa menafkahi keluarganya secara layak.
Kedua, dalam memenuhi kebutuhan dasar, negara akan menjaminnya secara langsung melalui mekanisme menyediakan fasilitas dan layanan publik tersebut, sehingga setiap warga dalam kepemimpinan sistem Islam baik kaya-miskin, tua-muda, muslim ataupun non muslim yang tinggal di desa maupun di kota akan mendapatkan pelayanan yang sama yaitu gratis dan berkualitas.
Karena negara dengan sistem Islam memiliki 12 sumber pemasukan negara yang akan masuk dan dikelola oleh Baitul Mal dari harta kepemilikan umum, harta kepemilikan negara, dan sumber lainnya. Harta kepemilikan umum berasal dari sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi seperti bahan tambang, emas, perak, biji besi, batu bara gas alam, minyak bumi, mineral dan lainya, juga yang terkandung diatasnya seperti hutan, padang rumput, laut dan sebagainya.
Seperti hadist Rasulullah Saw, Rasulullah Saw bersabda; “Manusia berserikat (sama-sama membutuhkan) dalam tiga hal: air, padang dan api,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Menurut Imam ash-Shun’ani. Nabi Saw, menyebutkan dengan menggunakan kata “Syuraka” (berserikat), artinya: ketiga benda itu merupakan benda yang dibutuhkan Bersama-sama, artinya tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi apalagi pihak asing.
Sementara, harta kepemilikan negara pendapatannya dihasilkan dari tanah, bangunan pra sarana dan sarana umum dan sebagainya. Dan pendapatan yang bersumber dari lannya yaitu berupa Anfal, Ghanimah, Fai, Kharaj, Jijyah. Kemudian harta ‘usyur, harta tidak sah dari penguasa atau pegawai negara (hasil korupsi atau tindakan curang lainya), khumus barang temuan dan barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang-orang murtad, harta zakat dan yang terakhir pajak (dharibah).
Kesemua sumber pemasukan negara yang berasal dari pos-post tersebut akan digunakan negara untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Suasana yang terbentuk dalam sistem Islam adalah suasana saling tolong dan peduli terhadap sesama muslim sehingga bisnis haram seperti perdagangan manusia akan berhenti.
Akan tetapi jika masih ada yang melakukan bisnis perdagangan manusia tersebut. Islam akan menerapkan fungsinya sebagai pelindung atau perisai yakni dengan menerapkan sistem sangsi kepada para pelaku. Dalam Islam perbuatan penyeludupan tau perdagangan manusia termasuk perbuatan yang membahayakan nyawa orang dan kehormatan korban. Para pelaku akan dikenai sanksi ta’zir.
Hukuman paling ringan adalah bisa dicambuk atau yang paling berat sampai di hukum mati. Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan ringan beratnya kejahatan yang dilakukan, selain itu daulah Islam juga akan menyelamatkan orang-orang yang menjadi korban perdagangan manusia dan memberi kehidupan yang baik kepada mereka.
Demikianlah penyelesaian perkara perdagangan manusia secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena dalam sistem Islam yang menerapkan hukum syara’ secara kaffah diberbagai sektor kehidupan, negara sepenuhnya akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok, kebutuhan dasar, menyediakan lapangan pekerjaan, maka masyarakat bisa hidup dengan sejahtera.
Serta dalam syariat Islam negara adalah institusi yang mengurusi urusan rakyatnya, menjaga dan melindungi kehormatan, harta dan jiwa warga negaranya dari marabahaya, termasuk dari para sindikat mafia pelaku kejahatan perdagangan manusia yang beroperasi diberbagai negara.
Rasulullah Saw. Bersabda: “Imam adalah Raain atau pengembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari). Dan Junnah atau pelindung bagi rakyatnya. Rasulullah Saw. Bersabda: “sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Waullahu a’lam Bishawab.
Pemulis: Sarah Ainun, M. Si Pegiat Literasi