Thoyibah
LorongKa.com - Miris kasus pencabulan kembali terjadi kali ini dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya sendiri. Mengutip dari Kompas. Com. Kakek berinisial SA, warga kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap Polres Jember. Pria 61 tahun ini mencabuli cucunya hingga hamil.
Korban merupakan seorang pelajar berusia 17tahun. Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan kasus tersebut baru terbongkar setelah salah satu anggota keluarga mengetahui bahwa korban hamil. "Akhirnya, ibu korban langsung bertanya pada korban hingga menceritakan kejadian yang sebenarnya, " Kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, senin (19/5/2025).
Tidak hanya kakek bahkan ayah kandung pun tega mencabuli anaknya sendiri. Mengutip dari Okezone.com Seorang pria berinisial AS(44) tega mencabuli anak kandungnya berinisial M (14). Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP. Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku kerap mengancam untuk memukuli korban jika korban menolak keinginan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku AS melakukan aksinya berulang selama bertahun-tahun.
Kapolsek menuturkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD. Mendengar hal tersebut, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada rabu, 7 Mei 2025," kata dia.
Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat total 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indoneaia sepanjang 2024 terhitung sejak Januari hingga Desember. Data tersebut dilansir Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang dikelola oleh Kementrian lemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Catatan SIMFONI-PPA tersebut mencakup berbagai jenis kekerasan yang dialami anak perempuan lebih banyak dengan total 24.999 kasus. Sementara kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 6.228 kasus, sudah termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, hingga penelantaran. (Nu Online).
Kasus kekerasan seksual dalam sistem Kapitalisasi tidak ada usainya, jika kemaren kasus pelecehan dilakukan oleh ibu kandung sekarang kakek dan ayah kandung pun tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Hal ini disebabkan peraturan Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Menganggap agama bukan sebagai pengatur kehidupan Publik telah mempengaruhi cara pandang mayoritas muslim di negri ini. Apalagi ide ini telah diwujudkan secara sistemik baik dari pendidikan, sosmed serta sanksi.
Sistem pendidikan Sekuler yang diterapkan di negri ini membuat masyarakat jauh dari kehidupan islam. Menstandarkan perbuatan bukan berdasarkan halal haram tetapi capaian materi. Sistem ini melahirkan keluarga yang tidak islami serta dekat dengan kriminalitas.
Media dalam sistem ini sarat dengan tayangan yang memicu syahwat sehingga ditemukan kakek bahkan ayah kandung tega mencabuli anak sendiri. Sanksi yang diberikan juga tidak menimbulkan efek jera, menjadikan semakin banyaknya kekerasan seksual. Berbagai solusi telah dilakukan Pemerintah salah satunya menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yang dianggap bisa mengurangi kekerasan seksual namun nyatanya kekerasan seksual terus terjadi. Selama sistem Pendidikan, media, dan sanksi disandarkan pada sistem Sekuler Kapitalis kekerasan akan tetap terjadi.
Berbeda dengan Sistem Islam dalam islam penyelesaian untuk kasus kekerasan yakni dengan Pilar pelaksana aturan islam adalah Negara, masyarakat dan keluarga.
Negara, negara memiliki tanggung jawab sebagai pengayom, benteng serta pelindung bagi keselamatan rakyatnya, negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi rakyatnya dari kejahatan. Mekanisme perlindungan secara sistemik melalui berbagai penerapan aturan seperti, penerapan sistem ekonomi islam. Berbagai kasus kekerasan terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya.
Islam mewajibkan Negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya sehingga keluarga tidak terlantar. Krisis ekonomi memicu kekerasan anak oleh orang tua stres bisa dihindari. Perempuan akan fokus pada fungsi keibuan karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Kedua penerapan sistem pendidikan Islam. Negara wajib menetapakan kurikulum berdasarkan aqidah islam yang akan melahirkan individu bertaqwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah serta terjaga dari kemaksitan. Apapun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini kesiapan orang tua mengantarkan anak ke gerbang kedewasaan.
Ketiga Pengaturan media masa, berita dan informasi yang disampaikan adalah membina ketaqwaan serta mumbuhkan ketaatan, apapun yang melemahkan iman dan mendorong kemaksiatan salah satunya pornografi akan dilarang keras.
Keempat, penerapan sanksi tegas sesuai syariat Islam kepada pelaku kejahatan. Sehingga hukuman bagi orang yang sudah terjerumus pada kejahatan akan dapat membuat orang lain takut untuk melakukan perbuatan tersebut. Wallahu alam Bis'sawab
Penulis: Thoyibah