Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keadilan Dalam Sistem Demokrasi Hanya Ilusi

Sabtu, 20 Juli 2019 | 12:33 WIB Last Updated 2019-07-20T04:35:02Z
Lorong Kata --- Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK)yang di ajukan Baiq Nuril Makmun, Nusa Tenggara Barat(NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional, penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.

Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA. Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Rekaman telepon itu kemudian menyebar di antara staf di sekolah dan akhirnya diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat. Rekaman juga viral di media sosial. Sedih rasanya kita melihat fenomena hukum yang ada di negara kita ini. Hukum yang seharusnya dijadikan sebagai penegak keadilan bagi siapa saja yang tidak bersalah tapi malah sebaliknya hukum malah berpihak kepada yang bersalah. Yang seharusnya mereka dibela dan dilindungi malah di hukum untuk sesuatu yang tidak dia lakukan.

Bukankah negara kita ini adalah negara demokrasi, negara hukum yang berpihak pada rakyat? memikirkan kepentingan mereka, tapi pada faktanya semua itu hanyalah slogan belaka. Sudah menjadi rahasia umum, di negara kita ini uang dan jabatan seseorang bisa menentukan hasil akhir dari suatu perkara. Siapa yang mampu membayar dan punya kuasa merekalah yang akan diuntungkan. Seolah-olah uang dan jabatan adalah segala-galanya.

Bagaimana tidak, kejadian yang dialami mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram adalah salah satu contoh ketidakadilan yang ada di negeri ini. Hanya karena jabatan dia adalah guru honorer yang gajinya tidaklah banyak untuk membantu perekonomian keluarganya. Maka kelakuan hukum yang diberikan kepadanya pun tidak sesuai. Seharusnya sebagai negara yang memiliki rasa keadilan. Hukum tidaklah berat sebelah bukankah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang salah seharusnya diputus salah dan yang benar seharusnya diputus benar.

Baiq hanyalah seorang korban yang meminta keadilan untuk kejahatan yang dilakukan padanya, seharusnya diberikan pembelaan. Tapi malah sebaliknya bukan keadilan maupun perlindungan yang diberikan tapi malah dipenjarakan. Meskipun sudah ada bukti rekaman tetapi tetap saja tidak bisa memberikan pembelaan kepadanya, malah memberatkannya. Sehingga harus dipenjara dan dikenakan denda dengan kasus kejahatan pelanggaran yang seharusnya bukti itulah sudah cukup untuk menjerat pelaku kejahatan yang notabene adalah atasannya untuk masuk penjara bukan malah sebaliknya.

Kondisi ini tidak terjadi begitu saja adanya sistem demokrasi di negeri ini yang menempatkan manusia berada dalam posisi yang setara dengan Tuhan. Dalam sistem ini manusia memiliki hak untuk membuat hukum dan menentukan halal haram. Suara mayoritas itulah yang diambil. Tidak memperdulikan keputusan itu bertentangan dengan hukum Allah ataukah tidak. Yang salah bisa divonis benar dan benar bisa di vonis salah.

Tidak ketinggalan pula sekularisme yang menempatkan agama hanya berada di masjid-masjid, gereja,dsb. Agama hanya berlaku di wilayah tertentu, sementara di luar itu, seperti di bidang ekonom, politik, sosial, budaya termasuk hukum dan persanksian agama di campakkan. Ketika berada di wilayah publik, ketakwaan pun lenyap. Maka sudah sewajarnyalah jika sering kita jumpai aparat penegak hukumnya memiliki mental kurang terpuji.

Maka tidak heran jika hukum di negeri ini cenderung tumpul ke atas dan tajam kebawah. Untuk kejahatan yang kecil cenderung di hukum berat dan untuk hukuman besar cenderung ringan. Sehingga rakyat kecillah yang di rugikan. Islam memiliki keistimewaan hukum yang patut dibanggakan. Karena dalam Islam yang berhak membuat hukum bukankah manusia tetapi hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Bagaimana mungkin manusia yang sifatnya lemah dan memiliki keterbatasan diberikan hak untuk membuat hukum. Pasti hasilnya akan sesuai dengan keinginan mereka. Di dalam Islam hukum jauh dari subyektivitas manusia baik, buruk, terpuji, tercela halal-haram tidak bisa di kuasai oleh kepentingan manusia, dengan demikian hukum Islam berada di atas semua pihak yaitu keadilan sejati.

Standar hukum dalam Islampun jelas yakni Alquran dan Assunah. Hal ini meniscayakan hukum Islam bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah, sebab Alquran dan Assunah adalah tetap, tidak akan berubah hingga hari kiamat. Hukum Islampun diturunkan Allah untuk kebaikan manusia, menyelesaikan persoalan manusia. Allah juga menegaskan bahwa risalah Islam di peruntukkan bagi seluruh manusia dan agar menjadi rahmat serta kebaikan bagi mereka, baik mualim maupun non muslim. (Qs21.107). Hukum Islampun berlaku bagi pejabat atau rakyat dan semua lapisan masyarakat dengan begitu keadilanpun akan tercipta di dalam negara, jadi hanya hukum Islamlah satu satunya solusi bagi setiap permasalahan umat manusia. Hukum Islam yang datangnya dari allah swt, Tuhan pencipta alam semesta. Wallahualam bisshawab.

Penulis: Siti Mundayanah (Pemerhati Umat)
×
Berita Terbaru Update