Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pedofili Diberi Grasi, Segera Selamatkan Generasi

Selasa, 23 Juli 2019 | 07:20 WIB Last Updated 2019-07-22T23:20:18Z
Lorong Kata --- Aman akan melahirkan ketentraman dan kenyamanan. Sudah pasti rasa aman merupakan kebutuhan kita bersama. Namun disayangkan, keamanan yang harusnya ada kini tergadaikan, menandakan murahnya keamanan. Dilansir Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta Internasional School kini Jakarta Intercultural School (JIS). Kabar yang mencuat setelah beredar pemberitaan yang disiarkan oleh stasiun televisi Kanada, CBC. Informasi pembebasan Neil Bantleman disampaikan oleh kuasa hukum Neil Bantleman. Dia menyatakan mengajukan permohonan grasi untuk kliennya kepada Presiden Joko Widodo pada Juni. Bisa dikatakan bahwa grasi bebasnya seorang Neil Bantleman dilakukan secara diam-diam.

Kabar yang cukup menggemparkan warga net. Persoalan bebasnya Neil Bantleman merupakan persoalan kita bersama. Hal yang dapat mengundang Neil Bantleman lainnya. Ketakutan sudah pasti ada, harga hidup yang makin hari makin tinggi membuat semua masyarakat beraktivitas penuh diluar rumah. Dari kalangan anak-anak hingga orang tua tak sedikit kita temui berada diluar rumah. Anak-anak bermain tanpa pengawasan orang tua karena orang tua yang disibukkan aktivitas pekerjaan. Orang tua mana yang tak merasa was-was, keinginan untuk mendampingi keseharian anak tak dapat dipenuhi secara totalitas.

Terkhusus ibu Theresia, ibu dari korban dugaan pelecehan seksual oleh guru (Jakarta Intercultural School), Neil Bantleman tahun 2015 silam sudah pasti sakit hati tak ketulungan atas keputusan sepihak yang dilakukan sang penegak hukum atas perintah grasi atas Neil Bantleman oleh Presiden Joko Widodo. Theresia sebagai pelapor mempertanyakan pemberian grasi yang diyakini bahwa dirinya tak pernah dikirimi surat oleh pengadilan tentang grasi itu. Kini Neil Bantleman telah menghirup udara bebas di negara asalnya yakni Kanada sejak akhir Juni lalu. Neil Bantleman yang tak mengakui kesalahannya berbanding terbalik dengan adanya grasi yang dilayangkan. Menunjukkan Neil Bantleman secara tersurat dan tersirat telah mengakui kelakuan bejatnya tersebut. Namun, kebijakan hukum tak memihak sang pelapor terkhusus korban yang telah dirugikan. Masa tahanan yang harusnya 11 tahun nyatanya hanya berselang 4 tahun. Singkat, itulah fakta yang terjadi. Korban-korban merintih seumur hidupnya dan perlindungan hukum seakan tak memihak.

Dimanakah Keadilan dan Perlindungan Hukum Itu?

Pemberian grasi pada pelaku pedofili bukti negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Negara yang harusnya memberikan rasa aman malah memberi rasa resah. Komitmen Presiden Joko Widodo untuk lindungi anak layak dipertanyakan. Beliau menyatakan bahwa, “Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat, harus dilakukan secara khusus”. Voaindonesia.com (10/05/2016). Pernyataan dan kenyataan yang berbanding terbaik dan terkesan jungkir balik antara fakta dan realita dilapangan. Ya, itulah hukum hari ini. Lembaran rupiah menjadi saksi atas hukum yang yang dibelakukan. Siapapun kamu yang memiliki kelebihan materi dan kekuasaan pasti dengan sangat mudah untuk mengulur-ulur hukum. Sedang kamu yang bukan siapa-siapa sangat dengan mudah untuk diacuhkan. Diberikan angan-angan keadilan mungkin sudah cukup. Kecaman dari berbagai pihak hanya dianggap cuitan belaka tanpa harus ditanggapi serius. Sangat mudah hukum dibeli dan sungguh malang nasib yang bukan-bukan siapa.

Inipun menjadi keraguan besar publik atas konsistensi kepemimpinan Joko Widodo. Pemimpin negara yang seharusnya melindungi warganya dengan menindak tegas pelaku malah berbanding terbalik, pelaku kejahatan seksual diberi grasi yang berakhir pada pembebasan. Pelaku pun tak ada rasa penyesalan, ini terbukti pada pernyataannya yang disiarkan oleh stasiun televisi Kanada, CBC. “Lima tahun lalu saya dituduh dan divonis atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi. Saya mengajukan grasi dan saya gembira pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan saya dan menegakkan keadilan serta hak asasi”. Mendengarnya, pasti hati bu Theresia tersayak-sayak. Kemanakah rakyat harus mengadu? Seakan rakyat kecil tak lagi memiliki tempat untuk mengadukan permasalahannya. Mengadu seakan tak ada arti bahkan aduannya dapat menjadi boomeran, korban disalahkan dan pelaku dilindungi.

Generasi Masa Depan Ternodai

Kasus pedofilia semakin marak, faktanya pedofilia merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan kualitas generasi masa depan. Dengannya generasi akan hancur. Menurut teori dasar Psikologi Abnormal, Freud (1963) menyatakan bahwa Pedofilia didefinisikan sebagai daya tarik seksual terhadap anak-anak pra-pubertas. Kebanyakan pelaku pedofilia ini adalah seorang pria, mereka memiliki ketertarikan seksual dengan anak yang usianya di bawah 13 tahun. Pedofilia memiliki ketertarikan seksual dengan stimulus yang tidak biasa yaitu pada anak-anak (Nevid, Rathus dan Greene, 2005), yang mengatakan pedofilia adalah penyakit yang termasuk dalam kategori sadomasokisme, yaitu suatu kecenderungan terhadap aktivitas seksual yang meliputi pengikatan atau menimbulkan rasa sakit atau penghinaan. Mencuatnya kasus korban pedofil yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia membuka sebuah fakta, bahwa Indonesia telah dijadikan tujuan wisata para pedofil dunia. Tak dpat dinapikkan bahwan generasi akan dinodai secara tersktruktur dan tersistematis. Generasi masa depan Indonesia tengah terancam, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, bahwa sejak Tahun 2007, jenis kejahatan anak tertinggi adalah kasus sodomi terhadap anak. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke KPAI Tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak (Kompas. com, 10/4/2008). Bahkan KPAI menerima laporan kasus kekerasan seksual yang selalu meningkat setiap tahunnya. Sejak Tahun 2011 sampai Tahun 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, Tahun 2012 ada 3512 kasus, Tahun 2013 ada 4311 kasus, dan Tahun 2014 ada 5066 kasus,” Dari laporan kasus tersebut, 1366 kasus diantaranya adalah pornografi dan 1032 kasus cybercrime. Pada bulan Januari hingga Mei Tahun 2015 menerima 500 laporan kasus kekerasan anak. KPAI memperkirakan bahwa jumlah tersebut kenyataannya jauh lebih tinggi (CNN Indonesia, 5/7/2015).

Islam Selamatkan Generasi

Pedofilia hanya salah satu masalah dari berbagai banyaknya masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sistem yang diterapkan hari ini seakan menutup diri dari berbagai permasalahan. Dan sistem yang mampu menuntaskan berbagai permasalahan hanyalah Islam. Islam hadir memberi rahmat dan perlindungan bagi seluruh alam. Ketika Islam diterapkan sebagai aturan hidup maka pedofili bukanlah masalah besar untuk diberantas, sangat mudah bagi islam untuk menghentikannya. Kejahatan seksual dapat dicegah dengan menanamkan aqidah yang kuat dan nilai-nilai Islam sedini mungkin pada diri seseorang. Dimulai dari keluarga dan sekolah sebagai benteng utama. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah kontrol masyarakat dan peran negara dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual. Islam akan menjadikan orangtua terkhusus ibu memiliki banyak waktu bersama anak, takkan ada lagi pengabaian karena aktifitas pekerjaan. Anak terkontrol dan orang tua merasa tenang. Disamping adanya pemberian rasa aman dari keluarga juga adanya kontrol masyarakat dan negara dalam mencegah kejahatan seksual.

Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya. Siapa saja yang melakukan perbuatan sodomi (liwath), maka hukuman yang harus diberikan adalah hukuman mati, bukan hukum lain seperti kebiri dan lain sebagainya. Pemberian grasi kepada pelaku pedofilia bukti negara lemah menghadapi pelaku kriminal terutama warga asing. Dalam hal ini penguasa harusnya memiliki ketegasan dan tidak terpengaruh oleh tekanan negara lain. Selain itu ketaqwaan pemimpinnya, senantiasa menghadirkan rasa takut akan pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam HR. Bukhori. Bahwa, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinanya. Seorang wanita adalah penanggung jawab dalam rumah suaminya dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Seorang pelayan adalah penanggung jawab dalam harta majikannya dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya".

Dengan demikian kejahatan seksual dapat dicegah dan generasi bangsa masa depan dapat terselamatkan. Namun hukum ini hanya bisa dilaksanakan apabila syariat Islam diterapkan secara keseluruhan dalam naungan khilafah ala minhajin nubuwwah yang dipimpin oleh khalifah yang taat pada Allah subhanahu wata’ala. Allahu 'alam bishowab.

Penulis: Nur Amalia (Forum Pena Dakwah)
×
Berita Terbaru Update