Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemadaman Listrik Serentak, Tanggungjawab Negara Retak

Senin, 12 Agustus 2019 | 12:20 WIB Last Updated 2019-08-12T04:20:10Z
Lorong Kata --- Perbincangan akhir-akhir ini masalah mati listrik serentak menimpa rakyat, dimana tanggungjawab Negara Antisipasi padamnya listrik tanpa merugikan rakyat bukan hal yang mustahil.

Dilansir dari Jakarta, CNN Indonesia – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada konsumen akibat padamnya listrik di sejumlah wilayah di Jakarta sekitarnya. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkap banyak masyarakat yang merugi akibat pemadaman missal ini.

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen," kata Tulus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8). Tulus menjelaskan, kerugian masyarakat tentunya terjadi secara material, khususnya para pelakuusaha. "Bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sector pelaku usaha," ujar dia.

Pemadaman yang mengganggu para pelaku usaha, bisa jadi, kata Tulus, berdampak pada investasi Jakarta. "Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?' tanyaTulus. Tulus menengarai padamnya listrik lantaran belum siap infrastruktur yang dimiliki Indonesia. Tulusmenilai PLN mestinya tak hanya harus berfokus pada kuantitas daya listrik, melainkan pula focus kepada kualitas daya.

"PLN juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi," kata dia. Seperti diketahui, pemadaman secara luas dan massa terjadi Jumat (4/8) sejakpukul 11/48 WIB. Pemadaman terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Di Jakarta, pemadaman berimbas kesejumlah fasilitas publik. Lampu lalu lintas sepanjang Jakarta mati. Perjalanan KRL Commuter line terhenti. Sementaraitu, diketahui empat kereta MRT sempat tertahan di terowongan bawah tanah. Para penumpang dievakuasi. Di Jawa Barat, pemadaman listrik berimbas kepada pos pengamatan Gunung Tangkuban Parahu. Pos pengamatan tersebut beralih alat pantau dengan tenaga solar panel dan accu. Petugas berharap pemadaman tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menyebut gangguan transmisi menyebabkan listrik padam di Jabodetabek, sebagianJawa Barat hingga Jawa Tengah. Suprateka menyebut gangguan terjadi pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah 500 kV, yang mengakibatkan transfer energy dari timur kebarat mengalami kegagalan.  Selain itu, pemadaman juga disebabkan terjadinya gangguan pada transmisi SUTET 500 kV yang mengakibatkan padamnya sejumlah area Jawa Barat. "Diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa," ujarnya menjelaskan.

Telaah Akar Masalah

Pemadaman listrik yang kerap terjadi adalah bagian dari krisis listrik yang selama ini dialami Indonesia. Salah satunya faktor politik/kebijakan. Pemerintah saat ini tampak bergerak ke arah liberalisasi ekonomi, termasuk di sektor energi, khususnya kelistrikan. Celakanya, liberalisasi ekonomi ini disinyalir merupakan desakan pihak asing, baik negara-negara asing (khususnya AS) maupun lembaga-lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga ini, misalnya, selalu mempromosikan (baca: mendesakkan) liberalisasi sektor listrik kepada Pemerintah. Selain liberalisasi listrik yang saat ini sudah mendapatkan payung hukum melalui UU Kelistrikan yang baru disahkan, liberalisasi sektor energi malah telah lebih dulu dilakukan, yang juga sudah dipayungi oleh antara lain UU Migas. Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi negeri ini sudah dikuasai oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (khususnya minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya. Pasalnya, biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun pertahunnya, atau hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya. Besarnya beban biaya operasional PLN ini lebih karena kebijakan ekonomi Pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya (BBM, gas, batubara) dengan harga yang dikehendaki oleh perusahan-perusahaan asing ini, yang memang memegang kendali dalam industri minyak, gas dan batubara. Di sisi lain, lebih dari 70 persen batubara dan lebih dari 55 persen gas diekspor ke luar negeri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN.

Hanya Islam Solusinya

Sesungguhnya problematika kelistrikan ini dapat diatasi ketika bahan baku minyak bumi diganti dengan batubara dan gas alam. Namun karena batubara dan gas alam lebih banyak diekspor, maka pasokan dalam negeri termasuk untuk keperluan pembangkit listrik tidak dapat dipenuhi. Alhasil terjadi inefisiensi.

Menurut Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Karena, Listrik merupakan kebutuhan pokok rakyat dan merupakan bentuk pelayanan masyarakat yang wajib dilakukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik kepada swasta sebagaimana mana negara juga tidak boleh menyerahkan penguasaan dan pengelolaan bahan baku pembangkit listrik kepada swasta. Hal ini karena listrik dan barang tambang yang jumlahnya sangat besar adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta dan individu. Berkaitan dengan ini Rasulullah saw bersabda: Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api. (HR. Abu Daud).

Termasuk dalam api disini adalah energi berupa listrik. Yang juga termasuk kepemilikan umum adalah barang tambang yang jumlahmya sangat besar. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garam. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki bertanya : Wahai Rasullullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.Rasulullah saw kemudian bersabda : Tariklah tambang tersebut darinya(HR. At-Tirmidzi).

Tindakan Rasul saw yang membatalkan pengelolaan tambang yang sangat besar (bagaikan air yang mengalir) menunjukkan bahwa barang tambang yang jumlah sangat besar tidak boleh dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.

Oleh karena itu, barang-barang tambang seperti migas, batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, dan lain sebagainya adalah kepemilikan umum. Dalam Islam, kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara karena negara adalah wakil ummat. Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dikelola pribadi atau swasta apalagi pihak asing. Karena listrik termasuk milik umum, seharusnya listrik dapat diperoleh masyarakat dengan harga murah bahkan kalau perlu gratis. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi yang melimpah terhindar dari pemadaman listrik yang berkepanjangan. Wallahu alam bi shawab.

Penulis: Lia Amalia (Anggota Smart With Islam Kolaka)
×
Berita Terbaru Update