Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janji Manis Tinggal Kenangan, Nasib Honorer Terhapuskan

Sabtu, 08 Februari 2020 | 12:37 WIB Last Updated 2020-02-08T04:37:01Z
Lorong Kata - Lagi dan lagi, rakyat selalu menjadi beban pemerintah. Belum selesai kasus kesehatan masyarakat, kini muncul lagi persoalan pemerintah yang berkaitan dengan masalah tenaga honorer.

Dikutip dari Detik.com Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Pasalnya, setiap kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.

Terutama, dikatakan Tjahjo di pemerintah daerah (Pemda) bahwa kehadiran tenaga honorer lebih banyak di Pemda dan biasanya tidak direncanakan dengan penganggaran yang baik, sehingga banyak kepala daerah yang meminta anggaran gaji tenaga honorer dipenuhi oleh pusat (25/1/2020).

Di samping itu, Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.

Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.

Mestinya pemerintah menanggapi tenaga honorer bukan sebagai beban melainkan tanggung jawab. Kalau tenaga honorer dihapuskan siapa yang akan menjadi tenaga pembantu ASN, yang selama ini di lapangan tenaga staf kantor (instansi pemerintahan), POL-PP, petugas kebersihan, medis dan Guru hampir semua masih berstatus honorer. Belum lagi masalah gaji, yang bulanannya rendah. Padahal beban kerjanya tak jauh berbeda, bahkan tak sedikit sama pula dari ASN, namun gajipun tak diperoleh tiap bulannya.

Selain itu, pemerintah pusat seyogianya tidak menyalahkan tenaga honorer yang dianggap menjadi beban pemerintahan pusat. Bukannya mencari solusi malah memutus tanggung jawab.

Sementara itu, Koordinator Honorer K2 Kabupaten Pamekasan Madura Maskur mengatakan bahwa seluruh honorer K2 harusnya belajar dari pengalaman buruk lima tahun lalu di era pemerintahan Jokowi.

Pemerintah saat itu pada 15 September 2015 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memutuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS secara bertahap.

Namun, ternyata janji itu tidak direalisasikan. Sekarang muncul rencana beda lagi, yakni honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun, hanya bisa mendaftar seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) (Jpnn.com, 28/01/2020).

Nasib tenaga honorer di era kapitalisme, seperti guru, upah kerja yang mereka dapatkan jauh berbeda dengan Guru yang telah berstatus PNS. Padahal tak sedikit beban kerja mereka sama atau tak jauh berbeda. Belum lagi guru-guru yang mengajar di daerah-daerah pelosok yang nasibnya tak kalah memprihatinkan.

Padahal jika menengok bagaimana nasib guru pada masa Daulah Islam yang mana kesejahteraan mereka begitu diperhatikan. Sebagaimana Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut apakah PNS atau honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya sebagai guru.

Oleh karena itu, sulit berharap banyak pada sistem ini, jika janji-janji yang disampaikan tidak sedikit yang tak ditepati. Olehnya itu, hanya dengan kembali pada aturan yang maha baik yang bersumber dari-Nya saja, sehingga kesejahteraan para guru dapat terjamin.Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Penulis: Sinta Nesti Pratiwi (Pemerhati Pendidikan)
×
Berita Terbaru Update