Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Senin, 02 Maret 2020 | 07:36 WIB Last Updated 2020-03-01T23:36:53Z
Ummu Faqih
Lorong Kata - Begitu banyak peristiwa di negeri ini menyita perhatian, mulai kasus pelanggaran norma, moral, dan perbuatan bebas yang menyimpang dan berimbas pada rusaknya keluarga dan generasi. Hingga munculah gagasan perumusan Rancangan Undang – undang Ketahanan Keluarga, dengan harapan “untuk melindungi keluarga-keluarga demi mewujudkan peradaban Indonesia” ungkap Netty Prasetiyani pada VIVAnews.com(kamis.20/2/2020).

Hanya saja RUU ini pun mengundang pro-kontra. Pengusul RUU ini bermaksud untuk memperbaiki kualitas keluarga dan menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa keluarga. Sedangkan yang kontra, meski berbagai macam kalimat di lontarkan, namun berpijak pada satu sudut pandang, yaitu bahwa Negara tidak perlu turut campur dalam urusan keluarga. Bahkan mengklaim bahwa ada upaya memasukan ideology agama tertentu pada RUU ini (MNews.22/2/2020).

Tetunya wajar jika adanya pro-kontra dalam kondisi sistem negeri kita saat ini. Lagi dan lagi sekulerisme biang kerok semuanya. Aturan dibuat dan di dasarkan pada asas manfaat.

Sangat Nampak bahwa klaim, membawa-bawa agama dalam RUU ini, menunjukan ketakutan bagi salah satu pihak terhadap peran agama dan Negara dalam mengatur persoalan keluarga. Sehingga polemik ini niscaya akan terus terjadi pada bangsa yang menyepakati sekulerisasi agama (pemisahan aturan agama dalam kehidupan,pen).

Agama tidak akan pernah mendapat tempat sebagaimana mestinya, hanya diposisikan sebagai keyakinan individu atau kelompok. Tidak boleh ada norma agama sedikit pun dalam perundang-undang Negara.

Berbeda halnya dalam Ideologi Islam, Negara dan agama tidak bisa dibedakan, tak mungkin dipisahkan. Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab utama untuk kebaikan bangsa, masyarakat termasuk keluarga.

Sistem Islam berbeda dengan sistem kapitalisme. Khilafah Islam adalah sebuah konsep pemerintahan yang didasarkan pada aqidah Islam. Seluruh aspek bermasyarakat dan bernegara diatur dengan syariat Islam.

Dalam Islam, sekalipun Negara tidak mencampuri urusan pripacy sebuah keluarga, akan tetapi Negara memastikan setiap anggota keluarga mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas. Negara memastikannya melalui serangkaian mekanisme kebijakan yang lahir darii hukum syariat.

Semua fungsi-fungsi Negara telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dan dilanjutkan oleh khulafaur-Rasyidin serta para khalifah sesudahnya. Hingga pada masa itu, seluruh masyarakat tanpa kecuali bisa merasakan kesejahteraan hidup yang tidak ada tandingannya. Wallahua’lam bishshowab.

Penulis: Ummu Faqih (Pemerhati Masalah Sosial Lalembuu, Sulawesi Tenggara)
×
Berita Terbaru Update