Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarawih Ramdhan, Antara Kepatuhan Dan Ketidak Patuhan Terhadap Himbauan

Jumat, 24 April 2020 | 22:25 WIB Last Updated 2020-04-28T02:35:05Z
Muh Ikhwan
LorongKa.com Nuansa Ramdhan tahun ini 1441 H nampak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu mungkin kita masih merasakan berbagai macam resepsi Ramdhan bersama kaum muslimin dan muslimat. Masih merasakan, buka puasa bersama, shalat tarawih bersama, Nuzulul Qur'an, dan berbagai macam model kegiatan keagamaan dilakukan secara bersama.

Sebagai muslim yang beriman, kehadiran bulan ramdhan merupakan salah satu tamu istimewa. Karena keistimewaan bulan ini, orang beriman akan selalu berupaya meningkatkan kualitas Ibadah dihadapan sang Ilahi Rabbi. Apakah dengan cara meningkatkan Ibadah amaliah wajib atau amalia sunnah, entakah dilaksanakan di Masjid secara berjamaah atau dirumah masing-masing. Yang jelas semangat beribadah itu hadir dalam hati dan jiwa sanubari muslim yang beriman.

Namun tahun ini, nuansa Ramdhan sudah jauh berbeda. Berbagai macam kegiatan atau semarak keagamaan tidak dilaksanakan lagi dibeberapa tempat teretentu. Buka puasa bersama, tarawih yang begitu lazim dilakukan seperti pada tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi setelah pemerintah kita (Indonesia) telah mengeluarkan himbaun tentang peniadaan shalat berjamaah di Masjid, yang ada adalah dirumah masing-masing.

Himbaun tersebut dikeluarkan akibat dari penyakit menular Pandemik Covid-19 yang telah melandah dunia secara global. Memakan korban ribuan bahkan sudah hampir juta jiwa manusia di Bumi terkapar pandemik Corona. Termasuk Indonesia, mulai sejak bulan Maret lalu pemerintah mengumumkan terdapat dua kasus yang terinfeksi virus di Jawa. Kemudian ditemukan pula kasus diberbagai wilayah tertentu, provinisi, daerah, kecamatan, dan sampai kepada pelosok desa.

Pemerintah menganggap covid-19 sebagai bencana Nasional, sehingga berbagai macam upaya dilakukan dalam rangka mencegah penularan wabah corona. Termasuk upaya memutus mata rantai penularan, agar manusia disekitar tidak terus menerus saling menulari. Pemerintah melakukan pembatasan sosial, melarang adanya kerumunan. Kerumunan dalam bentuk kegiatan apapun, termasuk didalamnya kerumunan pada saat melakukan Ibadah.

Melalui surat edaran Kementrian Agama RI. No: SE.6 TAHUN 2020, tentang Panduan ibadah Ramdhan dan Idul Fitri l Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Pada umumnya, surat edaran tersebut adalah upaya mengantisipasi dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona di masyarakat. Hal ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam.

Dalam panduan pelaksanaan Ibadah tersebut, melalui Kemenag RI. Pelaksanaan kegiataan secara berjamaah ditiadakan seperti, buka puasa bersama, Sahur, Tarawih, Tilawah, peringatan Nuzulul Qur'an, Pesantren kilat, Takbiran keliling, Shalat Id, Silaturahmi kontak langsung. Agar pelaksaannya dilakukan secara individu sesuai yang sejalan dengan tuntunan ajaran Islam.

Bagi masyarakat yang menyikapi surat edaran yang berupa himbaun tersebut, ditempat tertentu menuai banyak kontradiksi. Antara kepatuhan dan ketidak patuhan terhadap himbaun. Masih banyak yang ngotot masih melaksankan resepsi ramdhan, shalat tarawih. Katanya, masih aman dan belum masuk pada kategori zona merah dan sebagainya.

Memang, jika dilihat berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat bisa saja tidak peduli dengan himbaun. Apatah lagi jika tempat tersebut belum ada yang terdeteksi infeksi Corona. Mereka yang terbiasa hadir berjamaah di Masjid akan membangkan, saat-saat kepatuhan terhadap pemerintah belum dapat diberlakukan. Menurut sebagian kalangan, himbauan tersebut perlu kemudian dikontekstualkan, tidak boleh hanya secara tekstual. Artinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sehingga, Semarak ramadhan tetap ada termasuk shalat tarawih berjamaah di Masjid jika betul-betul yakin masih dalam kondisi aman.

Mereka mengaggap bukan persoalan ketidak patuhan. Namun tentu setiap wilayah berbeda, apatah lagi jika daerah pelosok. Kami mampu melihat berdasarkan kondisi yang ada. Jadi Shalat wajib fardhu dan Jum'at itu tetap dilaksanakan, bahkan shalat tarawih berjamaah sekalipun akan tetap dilaksanakan di Masjid.

Upaya-upaya menghindari kerumunan harus ditempatkan pada tempatnya. Bagi wilayah yang belum terdeteksi, harus mengambil sikap Wasatiyyah (tengahan) terutama persoalan Ibadah. Bukan persoalan lebih pintar dari para Cendiki muslim (Ulama), atau ketidak patuhan pada ulilamrimingkum. Namun persoalan kepatahuan transenden lah yang paling utama yang harus diutamakan pada situasi dan kondisi saat ini. Himbaun berupa surat edaran tidak selamanya disikapi secara tekstual, namun perlu disikapi secara kontekstual.

Semoga, Bulan Ramdhan masih tetap bersemarak dihati sanu bari dan berkah Ramdahan ini menghapus pandemik covid-19 dipersada Bumi. Aamiin.

Nun, Walqalam. Wassalam, Gowa.(01 Ramdhan 1441 H/ 24 April 2020).

Penulis: Muh Ikhwan
×
Berita Terbaru Update