Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pentingnya Transparansi Dan Kerja Kolektif Dalam Penanganan Wabah Virus Corona (Covid 19)

Minggu, 10 Mei 2020 | 07:54 WIB Last Updated 2020-05-09T23:54:54Z
Pentingnya Transparansi Dan Kerja Kolektif Dalam Penanganan Wabah Virus Corona (Covid 19)
Fahmi
LorongKa.com - COVID 19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali di temukan di Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Virus ini mudah dan cepat sekali menular atau menyebar dihampir seluruh Negara di dunia, termasuk Indonesia, di buktikan hanya selang waktu beberapa bulan.

Hal ini menyebkan beberapa Negara memberlakukan lockdown atau karantina dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Sementara di Indonesia memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah atau kota besar di Indonesia yang masuk dalam kategori zona merah.

Virus tersebut merupakan virus yang menginfeksi sistem pernapasan dengan mengalami beberapa gejala seperti flu, demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorakan, dan sakit kepala. Namun, secara umum bisa menandakan seorang terinveksi yakni demam (suhu tubuh diatas 38 derajat celcius), batuk, dan sesak napas, gejala ini muncul 2 hari sampai 2 pekan setelah terpapar virus corona.

Virus ini dapat tertular melalui berbagai cara yaitu tidak sengaja menghirup percikan ludah yang keluar saat penderita batuk atau bersin, memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dahulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan ludah, dan kontak jarak dekat dengan penderita COVID 19.

Pandemi Virus corona terus menghantui khususnya Indonesia dan terinfeksi belum bisa diobati tetapi ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dokter atau relawan yakni merujuk penderita covid 19 ke Rumah Sakit dan karantina, memberikan obat pereda demam dan nyeri sesuai kondisi penderita, mengajurkan isolasi mandiri, dan perbanyak minum air putih.

Awalnya mula masuknya COVID-19 di Indonesia setelah adanya warga Negara Jepang yang positif dan melakukan kontak dengan warga Negara Indonesia pada awal maret lalu sebagai bukti keteledoran pemerintah dalam menangani Covid-19 secara cepat dan tanggap, sejak itulah mulai bertambah pasien sampai sekarang. Hingga tepat hari Buruh Internasional yakni tanggal 8 Mei 2020, pukul 12.00 WIB di 34 provinsi sudah positif 13.112, sembuh 2.494, dan meninggal 943 orang, kurang lebih 2 bulan belakangan ini sudah sekian banyak memakan korban COVID-19.

Pemerintah pusat melakukan berbagai upaya dalam penanganan COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan larangan masuk dan transit di Indonesia bagi orang asing yang dimuat dalam peraturan menkumham nomor 11 tahun 2020,.

Akan tetapi berlaku pengecualian meliputi orang asing pemegang izin tinggal tetap dan sementara, orang asing pemegang visa diplomatik dan dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal keadaan terpaksa dan bahkan izin tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kekantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Ironis bukan karena warga Negara asing diberi pelayanan dan izin istimewa sedangkan masyarakat Indonesia kalangan bawah belum tentu di perlakukan istimewa seperti itu.

Pendanaan yang telah disiapkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam mengatasi covid-19 dengan nominal Rp 405,1 triliun yang bersumber dari APBN 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang stabilitas perekonomian dimasa pandemi corona. Anggaran dana covid 19 rentan disalahgunakan dan realokasi anggaran yang dilakukan tergesa-gesa dan tidak transparan mulai dari pusat, daerah, kabupaten, dan sampai desa/kelurahan, untuk itu masyarakatlah yang berperang dalam mengawasi itu supaya tepat sasaran.

Penanganan corona di Indonesia cukup mengkhatirkan, terburuk, dan memiliki populasi yang sangat besar namun birokrasi yang tidak rapi sementara Singapura terbaik se-Asia Tenggara menurut dosen Griffith University Lee Morgenbesser, seorang ahli dalam politik Asia Tenggara. Tingkat kematian akibat corona di Indonesia cukup tinggi, jauh lebih tinggi daripada rata-rata Internasional, ini menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam menghadapi pandemi covid 19 dan di tambah Pemerintah dalam hal ini anggota DPR RI sibuk membahas RUU Omnibus Law (cipta kerja) yang merugikan pekerja di tengah pandemi menilai tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang di hadapi masyarakat.

Dampak covid 19 ini membutuhkan penyaluran bantuan social oleh pemerintah namun jangan berbelit-belit dan transapransi, itu tentunya harapan kami sebagai masyarakat menegah kebawah, kemudia masyarakat yang memiliki jiwa social bahkan membuka donasi untuk tenaga medis dan masyarakat bawah. Penyaluran pemerintah daerah akan tetapi melibatkan semua kalangan. Penanganan covid 19 tidak hanya tugas pemerintah, tenaga medis, akan tetapi tugas kita bersama dengan syarat transparansi dana dan pengambilan keputusan mesti terbuka.

Mari bijaksana dalam menerapkan aturan, jaga jarak, memakai masker, dirumah saja bagi yang kaya namun tak sanggup bagi yang kurang mampu, untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi itu dan pembagian bantuan secara merata. Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan (Pram).

Penulis: Fahmi.
×
Berita Terbaru Update