Doc pribadi Susi Aulia |
Menurut beliau kebijakan yang diambil ditengah wabah saat ini bukan tanpa pertimbangan, dikarenakan banyak berita dimedia sosial terkait kondisi sel tahanan yang tidak layak, penuh sesak dan sempit. Sehingga peluang menular antar napi menjadi sangat mudah dan luas. Bagaimana masyarakat tidak cemas dan khawatir pemerintah melalui Kemenhukam telah membebaskan 39.419 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi (detiknews).
Hal ini justru membuat risau dan resah masyarakat dikarenakan kebijakan tersebut dianggap dapat menimbulkan masalah baru yaitu berupa peluang kembali terjadinya kriminalitas yang dilakukan para mantan narapidana ditengah kondisi ekonomi yang memburuk saat ini.
Sejumlah narapidana kembali tertangkap karena melakukan tindakan kriminal, ini terjadi dibeberapa kota di Indonesia. Seperti di Semarang narapidana yang dibebaskan karena asimilasi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya. (solopos.com)
Dan ada juga 3 tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Korawang Timur Kalimantan Tengah yang dua diantaranya baru saja dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi. (Suara.com), dan masih banyak lagi kasus kriminal lainnya yang dilakukan oleh mantan narapidana asimilasi tersebut.
Semua kasus kriminal yang terulang kembali saat ini dikarenakan gagalnya pemerintah melakukan pembinaan terhadap masyarakat sehingga menghasilkan karakter individual yang buruk, hukuman yang tidak membuat jera serta ekonomi yang serba sulit sehingga susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dengan ini membuktikan bahwa kebijakan asimilasi yang dikeluarkan pemerintah terbukti gagal, dengan dalih mengurangi kapasitas narapidana di lapas sehingga mampu menghemat anggaran sekitar 341 miliar. Faktor ekonomi menjadi faktor utama tanpa memperhatikan faktor keamanan bagi rakyat, sedangkan rakyat butuh perlindungan yang optimal dan jaminan terpenuhnya kesejahteraan dari penguasa.
Dengan panduan syariat islam para pejabat pada masa khilafah memiliki sifat dan karakter yang baik yaitu memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut mereka harus melakukan beberapa hal yaitu salah satunya menerapkan hukum had atas orang-orang yang fasik dan orang yang berbuat zalim.
Didalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan bahwa penjara ialah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Penjara ialah tempat orang menjalani hukuman yang mana didalam penjara itu seorang penjahat menjadi jera dan mampu mecegah orang lain melakukan hal yang sama.
Di dalam penjara pun harus ada pembinaan kepada para narapidana agar dapat meningkatkan rasa takut kepada Allah serta memperkuat ketakwaan. Diberikan hak hidup sesuai syariat seperti makanan yang layak, tempat tidur yang terpisah serta kamar mandi yang tetap melindungi aurat dan menjaga pegaulan antara sesama narapidana.
Jika kondisinya seperti di atas barulah dapat disebut sebagai kebijakan yang manusiawi. Membimbing narapidana dengan sepenuh hati sehingga setelah keluar dari penjara ia kembali menjadi masyarakat yang dapat bermanfaat untuk agamanya sesama manusia, serta tidak akan ada kejahatan yang terulang kembali.
Dan Allah berfirman di dalam TQS Al-Maidah ayat 50 "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" oleh karena itu, sudah seharusnya kita meninggalkan aturan yang dibuat manusia dan kembali kepada hukum Islam dengan sepenuhnya karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan serta melarang segala keburukan. Islam senantiasa memberikan solusi atas setiap permasalahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu’alam bishowab
Penulis: Susi Aulia (Aktivis Muslimah Banyuasin)