Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Demonstrasi, Mungkinkah Menjadi Solusi?

Senin, 02 November 2020 | 09:35 WIB Last Updated 2020-11-02T01:39:25Z

Serlianti
LorongKa.com - Demonstrasi dalam beberapa tahun terakhir kian terjadi di Indonesia, terutama berupa penolakan dan tuntutan terhadap pengesahan suatu produk hukum. Demonstrasi sendiri adalah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di depan umum. 

Demonstrasi sebagai hak sekaligus wadah dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian fundamental dari demokrasi, bila mengacu pada fakta bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945, tentu sudah seharusnya pelaksanaan demonstrasi dijamin oleh negara sepenuhnya melalui dasar hukum yang ada. Dasar hukum yang menyatakan demonstrasi sebagai hak bagi warga negara diantaranya adalah Undang-Undang Dasar 1954 (Amandemen IV). Pasal 28, Ketetapan MPR No. XVV/MPR/1998, dan UU Nomor 9 Tahun 1998.


Bila melihat contoh aktual dari demo terhadap penolakan ataupun pengesahan suatu produk hukum diantaranya ialah penolakan RUU KPK dan RKUHP pada aksi reformasi dikorupsi hingga yang baru-baru ini terjadi yaitu penolakan terhadap omnibus law. Sementara itu, tuntutan pengesahan RUU PKS dan RUU PRT yang lebih urgensial dalam menciptakan rasa aman dan adil serta payung hukum yang kuat terhadap masyarakat juga belum direalisasikan. 


Demonstrasi yang bahkan sudah tak terhitung berapa kali dilakukan terasa nihil hasilnya ketika pemerintah memilih menutup segala indra kekuasaan, seakan-akan setiap suara yang menuntut keadilan tidak didengar, dilihat, dan dirasakan. Ironinya adalah pemerintah itu sendiri yang menjadi agen dalam merontokkan nilai-nilai demokrasi secara perlahan, negara yang katanya berlandaskan demokrasi pancasila pun bagaikan tong kosong.


Perontokkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam demonstrasi (Demo) direpresentasikan lewat sikap defensif pemerintah terhadap suara tuntutan dan makin diperparah lagi oleh represifitas aparat yang kontradiksi dengan tugas mereka seharusnya yaitu menciptakan rasa aman terhadap demonstran. Peneliti KONTRAS mengeluarkan data terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat selama demo sebanyak 103 kasus sepanjang 2019, penahanan demonstran sebanyak 5198 orang yang ternyata 240 orang tidak bersalah, serta kekerasan 8 orang jurnalis selama aksi omnibus law kemarin. 


Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan tanggapan dan tindakan apapun terhadap kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap demonstran yang menunjukkan secara tidak langsung pemerintah mewajarkan atau bahkan mendukung represifitas aparat.


Sikap pemerintah yang defensif menjadi dasar penilaian bahwa demonstrasi telah bergeser esensinya, esensi demontrasi yang pada mulanya sebagai hak dasar dalam bentuk wadah bagi rakyat untuk bersuara kian dipertanyakan. Secara idealnya, esensi demonstrasi juga dapat diartikan sebagai sebuah gerakan sosial untuk menuntut otoritas terkait produk hukum/kebijakan yang dihasilkan. 


Gerakan sosial itu sendiri menurut David Snow ialah sebuah gerakan kolektif yang terorganisasi dan memiliki kelanjutan dengan tujuan dapat menentang otoritas yang ada, baik secara intitusi atau lembaganya (dalam konteks ini ialah pemerintah), ataupun secara kultural. Namun, ketika pemerintah dalam negara demokrasi justru membentuk stigma negatif mengenai gerakan sosial tersebut dengan pengamanan berlebihan sebagai bentuk represifitas terhadap demonstran dan lebih mengutamakan jalur konstitusional dalam merespon suara, timbul dua pertanyaan, "untuk apa kita masih melakukan demo toh pemerintah tidak mengutamakan wadah ini untuk merespon suara kita?" dan "apakah Indonesia masih menjadi negara demokrasi ketika dasar fundamental demokrasi itu sendiri perlahan-lahan dihilangkan?.


Pergeseran esensi demontrasi juga makin dipertanyakan ketika demo yang seharusnya membentuk kesadaran atas suara yang digaungkan kepada sesama rakyat justru malah menimbulkan konflik horizontal (konflik sesama rakyat). Stigma negatif dan penyederhanaan suara demonstran yang diciptakan oleh pemerintah telah berhasil membuat mereka yang tidak ikut langsung dalam demo juga memandang demonstrasi secara negatif dengan mengalihkan substansi suara dan memfokuskannya pada perusakan yang dihasilkan demo. 


Vandalisme dalam demonstrasi berhasil mengkotak-kotakkan opini masyarakat, apakah vandal menjadi sesuatu yang tidak seharusnya diwajarkan atau justru menjadi sebuah strategi dalam demonstrasi itu sendiri?. 


Menurut teori Restorative Justice krimonologi, aksi vandalisme yang terjadi selama demonstrasi merupakan bentuk upaya ceroboh demonstran untuk mengkomunikasi atau menyampaikan aspirasi mereka, namun kecerobohan tersebut seharusnya tidak direspon dengan ceroboh juga, seperti dengan prasangka dan hukuman berlebihan terhadap demo itu sendiri, seharusnya dengan itu kita mesti refleksi dan menjadikan aksi vandalisme tersebut untuk membuka dialog “apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka dan mengapa mereka sampai semarah itu?”. 


Di lain perspektif, ketika pemerintah terus defensif dengan segala kebisuannya aksi vandalisme sebagai representasi kemarahan rakyat dapat dijadikan sebuah strategi menekan agar suara didengar. Seperti pada makna demonstrasi sebagai gerakan sosial, gerakan sosial membawa misi tertentu, yakni adanya perubahan di dalam masyarakat yang lebih baik dan tentunya demokratis, maka tak jarang, mereka justru menjadi pionir bagi perubahan yang bersifat radikal dan fundamental. Namun kembali lagi pada sebuah pertanyaan, apakah negara sudah pada tahap akhir dalam resesi demokrasi sehingga strategi vandalisme dalam demonstrasi harus dilakukan?


Penulis: Serlianti.

×
Berita Terbaru Update