Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Alam, Kapitalisme Biangnya?

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:13 WIB Last Updated 2021-01-24T13:13:38Z

Sri Wahyuni, S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Keluarga Perempuan dan Generasi, Aktivis Dakwah Klaten)

LorongKa.com - 
Memasuki tahun baru 2021 berbagai musibah melanda Indonesia. Dari kecelakaan pesawat Sri Wijaya, tanah longsor di Sumedang Jawa Barat, gempa di Majene dan banjir besar di Kalimantan Selatan.


Direktur Eksekutif Walhi KalSel Kisworo Dwi Cahyono, menyatakan bahwa banjir tahun ini merupakan banjir terparah dalam sejarah Kalimantan Selatan,” kata Kisworo saat dihubungi Suara.com Jum’at(15/1/2021).


Lebih lanjut Walhi menegaskan bahwa banjir besar di Kalimantan Selatan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir bukan sekedar cuaca ekstrem melainkan akibat rusaknya ekologi di tanah Borneo.


Berdasarkan laporan, tahun 2020 saja sudah terdapat 814 lubang tambang milik 157 perusahaan batu bara yang masih aktif bahkan ditinggal tanpa reklamasi. Belum lagi perkebunan kelapa sawit yang mengurangi daya serap air.


Ini menunjukkan daya tampung dan daya dukung lingkungan di Kalimantan Selatan dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis. Dari total luas wilayah 3,7 juta hektar, hampir 50 persen sudah dibebani ijin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.


Kapitalisme Biang Kerusakan


Adanya longsor dan banjir tidak hanya disebabkan faktor curah hujan yang tinggi tetapi akibat adanya penyusutan lahan hijau sebagai daerah resapan air. Eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif tanpa memperhatikan adanya kerusakan ekosistem yang lain merupakan konsekuensi yang wajar ketika negara menerapkan sistem sekuler kapitalis. Abainya negara dalam urusan rakyat merupakan karakter yang melekat pada kepemimpinan sekuler. Kepemimpinan yang memisahkan agama dari kehidupan.


Sehingga kebijakan yang dibuat tidak mengutamakan kepentingan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak hanya disandarkan pada keuntungan semata tanpa memperhitungkan kerusakan yang ditimbulkan. Akibatnya ekosistem alam di daerah hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air rusak dan daerah hilir tidak sanggup lagi menahan air hujan dan berujung banjir. 


Pemanfaatan lahan juga tidak memperhatikan amdal walaupun sejumlah aturan amdal sudah ditetapkan, merupakan gambaran paradigma sistem kapitalisme yang memberikan hak kepemilikan sebebas-bebasnya. Hutan yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat dan harus dikelola dengan baik justru dikuasai oleh kapitalis yang hanya berorientasi pada keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka tidaklah aneh apabila bencana yang terjadi hanya disikapi sebagai fenomena alam semata. 


Padahal Allah sudah memperingatkan dalam QS Ar Rum 41: “ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.


Banjir adalah bencana yang sebagian faktor resikonya bisa dikendalikan manusia. Dalam hal ini terkait kebijakan penguasa tentang pemanfaatan lahan dan perencanaan pembangunan yang berhubungan dengan pengelolaan tata ruang kawasan.


Alih fungsi lahan dan pembangunan infrastruktur atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi di dataran tinggi menyebabkan tanah tidak mampu menahan erosi sehingga berujung longsor. 


Hal ini merupakan bentuk kelalaian penguasa atas kepengurusan terhadap rakyat. Kelalaian ini merupakan kemaksiatan maka tak heran jika bencana terus menghampiri.


Pengelolaan Lahan dalam Islam


Dalam pandangan Islam hutan merupakan salah satu kekayaan milik umum, bukan milik individu atau negara. Hutan memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan manusia. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).


Karena hutan terkategori milik umum maka hak pengelolaannya ada pada negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam baitulmal sebagai kas negara. Selanjutnya didistribusikan untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu atau korporasi.


Namun negara tidak melarang jika individu memanfaatkan hutan secara langsung dan terbatas. Seperti pengambilan ranting-ranting kayu, berburu hewan liar, mengambil madu, buah-buahan dan air dalam hutan. Hal ini dibolehkan selama tidak membahayakan dan tidak menghalangi orang lain dalam memanfaatkan hutan.


Sedangkan pemanfaatan hutan untuk pemukiman, negara akan menetapkan kebijakan harus dengan menyertakan syarat-syarat drainase, penyediaan daerah resapan air sehingga pemanfaatan tanah berdasar karakteristik tanah dan topografinya. Dengan kebijakan seperti ini negara akan mampu mencegah terjadinya banjir.


Dalam sejarah peradaban Islam hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Rahman ad-Dakhili, yang mengubah kota Cordoba menjadi kota terindah setelah Islam datang.


Thomas F Glick dalam artikel Islamic and Christian Spain in the Easly Middle Ages, mengungkapkan bahwa jalanan di wilayah pemukiman dirancang tidak terlalu lebar hanya sekitar 3 meter. Jalan dibuat berkelok mengikuti kontur alam yang ada. Tujuannya agar sistem drainase berfungsi maksimal saat hujan turun. Tata letak pemukiman menggunakan sistem blok, satu blok terdiri dari 8 atau 10 bangunan rumah. Hasil kebijakan ini masih bisa dirasakan oleh masyarakat Cordoba.


Di samping itu negara juga akan menetapkan sebagian hutan sebagai kawasan hima, yaitu kawasan tertentu yang dilindungi untuk menjaga kelestarian alam. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan kecuali atas ijin negara. Rasulullah SAW bersabda, “ Tak ada hak proteksi kecuali milik Allah dan RasulNya”(HR Al Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud).


Rasulullah pernah menetapkan sejumlah kawasan di sekitar Madinah sebagai hima. Salah satunya hima an Naqi dekat Madinah yang di dalamnya ada larangan untuk berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil. Semua itu bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan sekitarnya.


Adapun kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan, negara menerapkan sistem sanksi dengan mengangkat Qodhi Hisbah sebagai lembaga peradilan. Negara akan melakukan pengawasan pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.


Begitu pula jika terjadi bencana, negara akan merecovery korban bencana agar mendapat pelayanan yang baik selama berada di pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi. Untuk memberikan bantuan kepada para korban negara akan membentuk seksi Mashalih ad Daulah dan seksi urusan darurat bencana alam (Ath Thawari).


Semua itu menunjukkan bahwa Islam adalah satu-satunya sistem yang sempurna dalam mengatur semua urusan manusia. Tak terkecuali aturan tentang pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Maka agar bencana alam tidak terus berulang sudah selayaknya kaum muslimin dan penguasanya mengambil aturan Islam untuk diterapkan dalam kehidupan mereka sehingga keberkahan hidup bisa dirasakan. 


Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al A’raf 96: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada meraka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. Wallahu’alam bishshawab


Penulis: Sri Wahyuni, S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Keluarga Perempuan dan Generasi, Aktivis Dakwah Klaten)

×
Berita Terbaru Update